
SUBANG – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Subang berharap dapat beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2027 mendatang. Harapan ini muncul setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memaparkan dua syarat utama peralihan status kepegawaian tersebut.
Dalam kunjungan kerjanya di Pendopo Ki Bagus Asra, Kabupaten Bondowoso, Jumat (23/10/2026), Kepala BKN menegaskan bahwa proses alih status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah.
“Yang pertama ada kebutuhan dari daerah. Yang kedua ketersediaan anggaran. Jadi, kalau dua-duanya terpenuhi, silakan. Daerah boleh meningkatkan dari paruh waktu ke PPPK (penuh waktu),” ujar Zudan.
Menanggapi pernyataan tersebut, salah satu PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang, Astri, mengaku optimis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mampu memenuhi kriteria tersebut secara bertahap, meskipun keterbatasan anggaran masih menjadi kendala di tahun berjalan.
Ia berharap peralihan status tersebut dapat terealisasi pada tahun 2027.”Kami semua berharap agar bisa dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu. Kondisi saat ini sepertinya tidak mungkin, ya tidak tahu tahun depan,” kata Astri pada Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang per September 2026, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Subang tercatat sebanyak 5.840 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 2.061 tenaga guru, 582 tenaga kesehatan, dan 3.288 tenaga teknis. saat ini, penghasilan para pegawai paruh waktu tersebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp2,8 juta per bulan, tergantung pada instansi atau unit kerja tempat mereka bertugas.