
Foto : Polisi Limpahkan berkas ke Kejati Jabar
SUBANG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan Yories Raja Amalullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah pendidikan di Kabupaten Subang. Yories, yang merupakan anak dari Yosep Hidayah terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak diduga turut serta memanipulasi dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) pada SMKS Nasional Serangpanjang di bawah naungan Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Mulyana, mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara korupsi dana hibah bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 tersebut telah rampung, dan dilimpahkan ke Kejati Jabar.
“Faktanya, ke-20 guru honorer tersebut tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diklaim dalam laporan. Dana BPMU itu justru diselewengkan dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peruntukan pendidikan,” tegas Ade Mulyana saat memberikan keterangan, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor PE.03.03/SR-2340/PW10/5.1/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp723.650.000.
Penyidikan oleh Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap modus operandi tertata yang dilakukan Yories Raja Amalullah bersama pengurus yayasan lainnya, Robby Sofyan Odi. Keduanya memanfaatkan posisi kepengurusan di Yayasan Bina Prestasi Nasional untuk mencairkan dan mengelola anggaran secara melawan hukum.
Robby menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang mencantumkan daftar nominatif honorarium bagi 20 guru honorer yang sebenarnya tidak pernah disalurkan.
Keterangan dari ahli keuangan negara dan ahli pidana memperkuat pembuktian penyidik bahwa dana hibah BPMU yang bersumber dari DIPA BPKAD Provinsi Jawa Barat merupakan lingkup Keuangan Negara/Daerah. Pembuatan dokumen palsu serta penggelembungan anggaran tersebut dinyatakan melanggar asas serta ketentuan hukum pengelolaan keuangan negara.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta penggunaan hasil kejahatan, di antaranya:
1 unit sepeda motor Yamaha X-Max tahun 2018 berwarna cokelat,
1 unit laptop ASUS yang digunakan untuk menyusun LPJ dan proposal fiktif,
1 unit iPad Pro beserta aksesori bernilai Rp50 juta, serta
Berkas dokumen pengajuan proposal dan laporan pertanggungjawaban palsu.
Sebelum terjerat dugaan korupsi ini, nama Yories Raja Amalullah sempat menyita perhatian publik nasional sebagai saksi dan keluarga korban dalam tragedi pembunuhan ibu (Tuti Suhartini) dan anak (Amalia Mustika Ratu) di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
Dalam penanganan kasus pembunuhan tersebut, ayah Yories, Yosep Hidayah, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang pada Juli 2024. Penetapan Yories sebagai tersangka korupsi dana hibah ini menjadi babak baru keterlibatan pengurus Yayasan Bina Prestasi Nasional dalam jeratan hukum.

