Lompat ke konten
Home » Kejari Subang Eksekusi Terpidana Tambang Tanah Merah Ilegal Asep Kosasih, Kajari: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Penambangan Liar

Kejari Subang Eksekusi Terpidana Tambang Tanah Merah Ilegal Asep Kosasih, Kajari: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Penambangan Liar

Foto : Terpidana( Kasus Putih) dijebloskan ke Lapas Subang

SUBANG  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kembali menunjukkan ketegasannya dalam penanganan perkara tindak pidana lingkungan dan pertambangan tanpa izin. Kejari Subang secara resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Asep Kosasih yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanah merah ilegal di wilayah Kabupaten Subang.

Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 417/Pid.Sus/2026/PT BDG. Dalam amar putusannya, Terdakwa Asep Kosasih dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum terkait pertambangan mineral dan batubara serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin yang dilakukan terpidana di Kampung Karang Tomang RT.008/RW.002, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. Dalam praktiknya, terpidana melakukan kegiatan pengerukan tanpa mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) maupun perizinan sah lainnya demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan putusan tingkat banding, terpidana dijatuhi hukuman

pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Pidana denda sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) yang wajib dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan.

Ketentuan subsider apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 51 (lima puluh lima/lima puluh satu) hari.

Kejaksaan Negeri Subang menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam memberantas praktik-praktik illegal mining atau penambangan liar yang merusak tatanan hukum dan lingkungan di wilayah Kabupaten Subang agar seluruh aktivitas penambangan tertib secara aturan.

“Tidak ada ampun bagi pelaku penambangan liar,” tegas Kajari Subang Dr.Noordien Kusumanegara SH.MH,.Senin ( 26/10/2026).

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Subang Sudiyo SH menyebut dalam proses eksekusinya, pihak Kejari Subang memastikan seluruh tahapan berjalan dengan lancar. Meskipun sebelumnya terpidana sempat dilaporkan mengalami sakit, tim jaksa penuntut umum telah melakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu ke dokter dan memastikan terpidana dalam kondisi sehat sebelum akhirnya dieksekusi untuk menjalani masa penahanan.” Betul, yang bersangkutan sakit, sehingga dipastikan kesehatannya sebelum di eksekusi ke Lapas Subang,” ungkap Kasi Intel.