Lompat ke konten
Home » Dilema Pajak Usaha Mikro: Wacana Sasar Warteg dan Sektor Informal Disorot Pelaku Usaha di Subang

Dilema Pajak Usaha Mikro: Wacana Sasar Warteg dan Sektor Informal Disorot Pelaku Usaha di Subang

Foto : Warteg

SUBANG — Wacana pemerintah untuk memperluas basis perpajakan ke sektor ekonomi informal dan mikro termasuk warung tegal (warteg) memicu penolakan keras dari para pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai tidak tepat momentumnya di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu dan penurunan omzet harian.

Kusnanda (31), pemilik Warteg Sedayu Bahari, secara tegas menolak wacana penarikan pajak untuk usahanya. Menurutnya, tambahan beban pajak berpotensi besar memicu gulung tikar massal bagi para pengusaha warteg.

“Jadi ya rata-rata omzet warteg ini sekarang pun sedang menurun, biasa di angka Rp3 juta per hari, sekarang rata-rata kadang Rp2 juta,” ujar Kusnanda, Senin (2/11/2026).

Selain mengancam kelangsungan usaha, penarikan pajak tersebut dikhawatirkan berdampak langsung kepada konsumen. Kenaikan harga jual makanan akibat komponen pajak dinilai bakal membuat pelanggan beralih dan meninggalkan warteg.

Keluhan senada disampaikan Juwariyah, pengelola Warteg Otista Subang. Ia menilai kebijakan pajak yang menyasar usaha skala kecil sangat memberatkan dan tidak adil bagi para pelaku usaha akar rumput.

“Tolong pemerintah jangan sedikit-sedikit kena pajak, lha kita pelaku usaha harus kena imbas dari program pemerintah,” keluhnya.

Juwariyah juga menyoroti efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran pajak yang kerap dirasa belum merata manfaatnya bagi masyarakat luas. Ia khawatir, jika warteg mulai dikenakan pajak, sektor usaha mikro lainnya seperti pedagang mie ayam lambat laun akan ikut terseret. “Pengelola warteg ingin dikenakan pajak, sebentar lagi tukang mie ayam juga kena pajak,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026) lalu, Hashim menilai Indonesia masih memiliki ruang besar untuk menggenjot penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang belum tercatat (underground economy), yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun.

Hashim mengungkapkan, sekitar 30 hingga 40 persen aktivitas ekonomi nasional belum masuk dalam sistem pencatatan resmi perpajakan. Aktivitas tersebut mayoritas bersumber dari transaksi tunai harian di masyarakat, mulai dari jasa tukang cukur keliling, layanan pijat keluarga, hingga transaksi di warung-warung kecil.

“Artinya apa? Ternyata ada jutaan transaksi, kali ratusan juta, sebagian mungkin termasuk mungkin warung Tegal, beauty salon, tidak ada (pajak) semua transaksi itu berupa tunai. Itu kurang lebih menurut Bank Dunia Rp10.000 triliun,” kata Hashim.