
Dalam rangka mendukung usaha wajib pajak daerah serta upaya gerakan sadar dan taat pajak Kabupaten Subang, Bagi konsumen penerima fasilitas dari Wajib Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, Wajib Pajak PBB-P2, dan Wajib Pajak PBJT di Kabupaten Subang, Pihak Badan Pendapatan Daerah Subang menggelar program Bapenda Belanja Berhadiah Menanti ( Berhati ).
Sesuai dengan surat edaran nomor : 900.1.1.3/2017-BAPENDA/tahun 2024 tentang pelaksanaan program Berhati, dan undian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) tahun 2024, badan yang menaungi pendapatan daerah di kabupaten Subang tersebut berinsiatif untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak serta meningkatkan partisipasi dalam pembayaran pajak daerah.
” Program ini dirancang untuk memberikan intensif berupa hadiah bagi masyarakat yang melakukan belanja pada pelaku usaha yang menjadi wajib pajak daerah dengan tingkat kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak daerah nya yang baik,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Subang, Wawan Gunawan S.STP, Kamis ( 25/7 ).
Ia menjelaskan, Undian PBB-P2 adalah inisiatif untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak Daerah dan retribusi daerah, dan peraturan daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Disamping itu juga, program tersebut akan meningkatkan dan mendorong masyarakat mendorong masyarakat untuk lebih memahami pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
” Peningkatan pendapatan daerah melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pemahaman pajak diharapkan akan meningkatkan pendapatan daerah, ” kata Wawan.
Selanjutnya, ia menyebut para konsumen dari pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah dengan tingkat kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak daerah nya baik,wajib pajak barang dan jasa tertentu dengan tingkat kontribusi pajak terhadap daerah serta tingkat pelaporan dan pembayaran pajak baik, wajib pajak PBB-P2 yang tidak memiliki tunggakan piutang pajak sampai dengan tahun 2023, dan telah membayar pajak tahun 2024 sebelum jatuh tempo, berhak mengikuti undian dengan hadiah utama berupa 1 unit sepeda motor dan beragam hadiah menarik lainnya.
” Sebagai bentuk apresiasi, dan akan memotivasi agar wajib pajak lebih patuh dalam melaporkan dan membayar pajak barang dan jasa tertentu, mengurangi tingkat pelanggaran pajak,” tegas nya. ( ova )