Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Berkas Perkara Tiga Tersangka Masih P-19, JPU Tunggu Instruksi Kejati 

Berkas Perkara Tiga Tersangka Masih P-19, JPU Tunggu Instruksi Kejati 

SUBANG – Pasca Yosep Hidayah di Vonis 20 tahun penjara dan Ramdanu di vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Subang, kini tim JPU menunggu instruksi Kejati Jabar guna persidangan tiga tersangka lainnya yaitu Mimin, Abi dan Arigihi.

Masih dalam tahap penyempurnaan, berkas perkara tiga tersangka tersebut masih berstatus P-19 dan perlu dilengkapi oleh penyidik.

” Masih menunggu penyidik untuk dapat melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara ya, ” ujar Kasipidum Kejari Subang Adib Fachri Dilli, Kamis ( 8/8 ).

Ia meyakini, sidang pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak Kabupaten Subang tersebut bisa digelar secepatnya jika berkas perkara sudah berstatus P-21.

” Ketika berkas sudah lengkap, maka sidang pun bisa di gelar, ” kata Adib

Disinggung mengenai ajuan banding terdakwa Yosep Hidayah yang tidak menerima di vonis 20 tahun oleh Majelis Hakim persidangan PN Subang, Adib menegaskan tim JPU pun sudah mengajukan upaya hukum banding juga ke Pengadilan Tinggi.

” Sesuai dengan SOP kami, apabila terdakwa mengajukan upaya hukum banding, maka kami selaku penuntut umum wajib mengajukan upaya hukum banding juga, ” kata pria berbadan tambun tersebut.

Seperti diketahui, Mimin Mintarsih, Abi Aulia dan Arigihi Reksa adalah tiga dari lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang mengehebohkan publik pada 18 Agustus 2021 lalu.

Abi dan Arigihi adalah anak dari Mimin  yang merupakan istri muda terdakwa Yosep Hidayah yang sempat berteriak di ruang sidang karena di vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang.( ova)