
SUBANG — Keselamatan ketenagalistrikan kembali menjadi fokus utama dalam menjaga kenyamanan dan keamanan aktivitas masyarakat sehari-hari. Guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat tersengat aliran listrik (korsleting atau shock), masyarakat diimbau untuk selalu menjaga jarak aman terhadap jaringan listrik milik PLN.
“Kami sudah melakukan sosialisasi baik itu ke warga dan stakeholder dan lainnya,” ujar Manager ULP Subang Dika Nugraha, Selasa 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan,PLN melakukan sosialisasi terkait jarak aman 3 meter terhadap jaringan listrik. Hal tersebut dilakukan untuk terciptanya keselamatan masyarakat.
“Sosialisasi dilakukan dengan cara door to door, di acara minggon, melalui radio dan media sosial,” katanya.
Adapun dalam sosialisasi yang gencar dilakukan terdapat poin penting diantaranya:
– Bangunan & Aktivitas Pekerjaan (Minimal 3 Meter)
Bagi masyarakat yang sedang melakukan pembangunan rumah, renovasi, atau aktivitas pertukangan di atap, pastikan jarak antara pekerja maupun material bangunan minimal 3 meter dari kabel listrik terdekat. Kelalaian dalam menjaga jarak ini sangat berisiko memicu loncatan arus listrik yang membahayakan nyawa pekerja.
– Pemasangan Antena & Papan Reklame (Minimal 3 Meter)
Pemasangan tiang antena TV, papan reklame (baliho), maupun benda berbahan besi lainnya wajib berjarak minimal 3 meter dari jaringan listrik. Selain menghindari sentuhan langsung, jarak ini juga mengantisipasi apabila tiang tersebut roboh akibat angin kencang atau cuaca buruk agar tidak menimpa kabel PLN.
– Aktivitas Bermain Layang-Layang
Bermain layang-layang merupakan hiburan yang menyenangkan, namun bisa menjadi sangat berbahaya jika dilakukan di dekat jaringan listrik. Masyarakat, khususnya anak-anak, diminta untuk selalu bermain layang-layang di area terbuka yang luas dan jauh dari kabel listrik. Layangan atau benang (terutama benang kawat/gelasan) yang tersangkut di kabel dapat menyebabkan pemadaman meluas (korsleting) hingga risiko tersengat listrik.
– Penebangan Pohon di Dekat Jaringan Listrik
Pohon yang tumbuh terlalu dekat atau rimbun hingga menyentuh kabel listrik sangat berpotensi mengalirkan arus ke tanah, terutama saat hujan. PLN meminta warga untuk tidak melakukan penebangan pohon secara mandiri jika posisinya sudah mendekati jaringan listrik. Masyarakat diwajibkan menghubungi pihak PLN terlebih dahulu agar proses pemangkasan atau penebangan dapat didampingi oleh petugas yang ahli dan menggunakan peralatan pengamanan yang sesuai.
Dika pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling peduli dan proaktif dalam menjaga keselamatan lingkungan sekitar.
“Jika melihat adanya potensi bahaya kelistrikan seperti kabel yang terkelupas, pohon yang rimbun menyentuh kabel, atau masyarakat yang beraktivitas terlalu dekat dengan jaringan listrik,segera lakukan pelaporan resmi. Laporan dapat disampaikan dengan cepat dan mudah melalui aplikasi PLN Mobile, dan Contact Center PLN 123,” tutupnya.