
foto : DKUPP Subang bersama Kementerian
SUBANG – Aturan baru perpajakan UMKM yang tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai menuai keluhan dari kalangan pelaku usaha di Kabupaten Subang. Kebijakan tersebut dinilai berdampak cukup besar, terutama bagi pelaku usaha menengah yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala DKUPP Subang melalui fungsional ahli muda Bidang UMKM DKUPP Kabupaten Subang, Hari Sobari ST, mengatakan pihaknya menerima sejumlah masukan dan keluhan dari pelaku usaha terkait implementasi aturan tersebut.adapun untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Subang yang terasa ada sebanyak 169.698 mulai dari UMKM rendah, menengah dan tinggi.
“Terkait aturan tersebut mereka mengeluh,” ujar Hari, Rabu (3/6/2026).
Menurut Hari, salah satu poin yang paling banyak dipersoalkan adalah penghapusan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi badan usaha. Dengan aturan baru tersebut, pelaku usaha berbentuk PT, CV, firma dan BUMDes harus beralih menggunakan tarif PPh badan normal yang dihitung berdasarkan laba bersih.
“Keluhan terbesar datang dari pelaku usaha skala mikro dan kecil yang berbadan hukum. Mereka tidak lagi bisa menggunakan tarif final 0,5 persen dan harus mengikuti tarif umum,” katanya.
Selain itu, pelaku usaha juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat ekspansi bisnis. Kenaikan beban pajak dinilai dapat membuat pengusaha lebih berhati-hati dalam mengembangkan usaha maupun membuka lapangan pekerjaan baru.
Di sisi lain, sejumlah wajib pajak sempat mengalami kebingungan akibat proses transisi regulasi yang dinilai belum sepenuhnya dipahami pelaku usaha. Kondisi tersebut membuat sebagian UMKM harus menyesuaikan kembali sistem pembukuan dan administrasi perpajakan mereka.
Tantangan lain yang dihadapi adalah meningkatnya kebutuhan administrasi usaha. Banyak UMKM yang selama ini belum memiliki sistem pembukuan yang memadai kini dituntut lebih tertib dan transparan dalam pencatatan keuangan.
“Praktiknya di lapangan, masih banyak UMKM yang mengalami kendala dalam pembukuan. Mereka khawatir biaya administrasi dan konsultasi pajak menjadi lebih besar,” ujar Hari.
Meski demikian aturan baru tersebut juga membawa kabar baik bagi pelaku usaha mikro. Pemerintah tetap mempertahankan fasilitas bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen untuk kategori tersebut juga dipermanenkan.
Untuk membantu pelaku usaha memahami perubahan regulasi, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang melakukan berbagai program sosialisasi dan pendampingan.
Hari menjelaskan, langkah yang dilakukan antara lain melalui penyuluhan terpadu atau Business Development Services yang menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Subang dan praktisi usaha guna membahas regulasi perpajakan terbaru.
Selain itu, DKUPP juga membuka layanan konsultasi melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Subang agar pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung mengenai kewajiban perpajakan dan legalitas usaha.
“Kami juga melakukan pendampingan koperasi dan UMKM binaan bersama KPP Pratama Subang, termasuk asistensi pelaporan SPT dan pendataan pelaku usaha,” katanya.
Sementara itu, pelaku UMKM Subang, Cahyono, menilai respons pengusaha terhadap aturan baru tersebut berbeda-beda tergantung skala usahanya. Pelaku usaha mikro cenderung menyambut positif karena fasilitas bebas pajak untuk omzet di bawah Rp500 juta tetap dipertahankan.
Namun, kata dia, pelaku usaha berbentuk PT dan CV justru merasa khawatir karena tidak lagi mendapatkan fasilitas tarif khusus UMKM.
“Pelaku usaha mikro merasa lega karena tarif 0,5 persen berlaku permanen dan omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas pajak. Tetapi pengusaha berbentuk PT dan CV merasa keberatan karena harus beralih ke skema pajak normal,” ujar Cahyono.
Menurutnya, banyak pelaku usaha menengah yang masih berupaya memulihkan kondisi bisnis sehingga kenaikan beban pajak dinilai menjadi tantangan tambahan bagi keberlangsungan usaha mereka.