Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Bacok Jemaah Saat Salat Subuh di Masjid, Hakim Vonis Mati Sujito

Bacok Jemaah Saat Salat Subuh di Masjid, Hakim Vonis Mati Sujito

Foto : istimewa

Infoaktual -Sujito (65) kini hanya bisa pasrah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati. Putusan seberat itu dijatuhkan setelah terdakwa Sujito dinyatakan terbukti membunuh dua korbannya saat melaksanakan Salat Subuh berjemaah di Musala Al-Manar, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, beberapa bulan lalu.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti dalam sidang yang digelar di PN Bojonegoro pada Kamis, 11 Desember 2025. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Ada beberapa alasan kenapa majelis hakim memvonis terdakwa lebih berat. Di antaranya, perbuatan terdakwa menghabisi nyawa korban terlampau keji.

Apalagi, terdakwa menganiaya dan membunuh korban saat melaksankan Salat Subuh berjemaah di musala. “Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan,” kata hakim Wisnu dalam pertimbangan memberatkannya dikutip VIVA Jatim pada Jumat, 12 Desember 2025.

Tragedi berdarah saat Salat Subuh itu terjadi di Musala Al-Manar, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa, 29 April 2025. Saat itu, korban yang merupakan Ketua RT setempat, Abdul Aziz, tengah melaksanakan Salat Subuh berjemaah di musala tersebut. Tanpa basa-basi, terdakwa langsung membacok korban dengan parang. Korban meninggal dunia di lokasi.

Tak hanya itu, terdakwa juga membacok istri Abdul Aziz, Arik Wijayanti, yang berusaha melindungi suaminya. Akibatnya, Arik terluka parah. Selain itu, terdakwa juga menganiaya tetangga korban, Cipto Rahayu, sehingga juga kehilangan nyawa.

Kendati dijatuhi vonis maksimal, terdakwa tak langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Sunaryo, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau berencana mengajukan banding.

Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban, Ifnu Dika Rinanto, menyatakan puas atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Sujito. “Vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan keluarga kami,” katanya kepada wartawan.