
Foto : Retribusi PAD melemah
SUBANG – Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Subang masih jauh dari target. Hingga Oktober 2026, realisasi retribusi baru menyentuh angka Rp57 juta atau sekitar 27 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp210 juta untuk tahun 2026.
Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Subang, Budi Rachman, mengonfirmasi rendahnya capaian tersebut.
“Kita Retribusi PAD-nya baru mencapai Rp57 jutaan,” ujar Budi, Selasa (3/11/2026).
Kepala Seksi Bidang Tangkap DKP Subang, Deni Trimisyantoro, menjelaskan bahwa selain faktor cuaca, keluhan utama nelayan yang berdampak langsung pada penurunan retribusi daerah adalah tingginya beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Deni, para nelayan merasa terbebankan karena merasa ditarik iuran ganda oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Nelayan beranggapan mereka ditarik retribusinya oleh dua pihak, yaitu Dinas Perikanan dan Kementerian melalui aplikasi Lapor Mandiri,” kata Deni.
Ia menambahkan, skema penarikan PNBP Kementerian melalui aplikasi Lapor Mandiri dipatok cukup tinggi, yakni sebesar 5 persen dari total nilai transaksi lelang. Sementara itu, retribusi untuk PAD Kabupaten Subang dihitung berbasis berat komoditas, yaitu Rp250 per kilogram untuk TPI laut dan Rp350 per kilogram untuk TPI tambak.
Akibatnya, banyak nelayan lebih memprioritaskan pembayaran PNBP Lapor Mandiri, sehingga retribusi daerah mengalami penurunan drastis.
“Ya kendalanya seperti itu. Hampir semua kabupaten mengalami pemberlakukan tersebut, akhirnya retribusi PAD daerah menyusut karena banyak nelayan yang membayar ke Lapor Mandiri PNBP-nya,” ungkap Deni.
Padahal, dari sisi penertiban pedagang atau bakul liar, DKP Subang bersama Koperasi Unit Desa (KUD) telah berhasil menekan praktik transaksi di luar pelelangan resmi melalui pembinaan dan edukasi rutin.
“Kala itu yang jadi kendala ya bakul liar, sekarang sudah berkurang drastis praktik-praktik tersebut,” pungkasnya.