Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Berantas Mafia Tanah, Kejari Subang Naikan Status ke Penyidikan 

Berantas Mafia Tanah, Kejari Subang Naikan Status ke Penyidikan 

Foto : istimewa

SUBANG – Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam memberantas mafia tanah melalui berbagai tindakan, seperti penyelidikan dan penyidikan kasus akhirnya membuahkan hasil, dimana Kejari Subang naikan status persoalan mafia tanah dari penyelidikan ke penyidikan.

Temuan kasus mafia tanah oleh Kejaksaan Negeri Subang, Lembaga Adhyaksa tersebut akan menutup penanganan perkara disepanjang tahun 2025 ini.

” Peningkatan status ya, dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kepala Kejari Subang Dr.Noordien Kusumanegara, SH,.MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bayu.SH belum lama ini.

Bayu menyatakan persoalan mafia tanah menjadi konsentrasi utama Kejaksaan Negri, terlebih dalam banyak kasus mafia tanah sangat menghambat investasi pembangunan yang berdampak terhadap kemunduran ekonomi.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menangani lima perkara disepanjang tahun 2025, mulai dari perkara Instalasi Bedah Sentral ( IBS ) RSUD Subang, korupsi Desa Blanakan, korupsi di Pasar Kalijati Timur, hibah alat pertanian, dan mafia tanah.

” Untuk IBS dan Desa Blanakan sudah selesai, Pasar Kalijati Timur masuk tahap tuntutan di pengadilan, hibah alat pertanian masih menunggu perhitungan kerugian negara, sedangkan mafia tanah peningkatan status,”ungkapnya.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin  mengungkapkan bahwa sengketa dan konflik pertanahan yang kerap timbul di Indonesia, sebagian besar didalangi oleh mafia tanah. Permasalahan tersebut melibatkan kelompok-kelompok yang mencoba mendapatkan keuntungan dari tanah yang bukan hak mereka.

“Mereka melakukan kejahatan di bidang pertanahan dengan secara melawan hukum untuk memperoleh hak atas tanah secara ilegal dan menyimpangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa Agung.

Adapun modus utama yang sering digunakan oleh sindikat mafia tanah ialah pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal (tanpa hak), merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di Pengadilan, kolusi dengan oknum aparat, pemufakatan jahat dengan para makelar, dan lain sebagainya.

“Sindikat mafia tanah yang mengakar di berbagai lini, membuat kita harus menjalin kerja sama yang lebih erat dalam rangka menyelesaikan sengkarutnya masalah pertanahan di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.