
SUBANG – Perkara korupsi pengadaan ambulan Dinas Kesehatan Subang beririsan dengan perkara korupsi Instalasi Bedah Sentral ( IBS ) RSUD Subang.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negri Subang yang menyatakan bahwa dalam perkara IBS terdapat keterlibatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) yaitu AY dan Pengguna Anggaran ( PA ) yaitu NG di Dinas Kesehatan Subang.
” Masih beririsan antara perkara korupsi pengadaan Ambulan yang sudah di sidangkan, dengan perkara korupsi IBS ya,” ujar Kasubsi Pidsus Kejari Subang Arief Qudni SH dikutip VivaJabar, Kamis 4 Desember 2024.
Mengenai perkara IBS, dia menyebut dua alat bukti sudah cukup untuk menjerat tersangka,dimana perkara itu saat ini berstatus penyidikan umum.
Qudni menjelaskan, perkara tersebut akan naik menjadi penyidikan khusus statusnya dalam waktu dekat dengan melibatkan Kantor Akuntan Publik ( KAP ) untuk penghitungan kerugian negara.
” Target kita perkara IBS akan tuntas diakhir tahun ini ya,” bebernya.
Terpisah, JPU perkara korupsi Ambulan Alfi menyebut pihaknya bersama PH dan majelis Hakim lebih rinci menanyakan mantan Kadis Kesehatan NG, perihal keterlibatannya dalam pengadaan ambulan yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar dengan nilai kontrak Rp 3,15 miliar dalam persidangan.
” Kami menanyakan keterlibatan saksi, bahkan di fakta persidangan muncul penerimaan uang ( gratifikasi),” kata Alfi.
Pihak Kuasa Hukum terdakwa pun meminta kepada majelis Hakim agar menetapkan saksi NG untuk ditahan karena menerima gratifikasi.
” Kita dari JPU melihat unsur yang kuat dan sudah terpenuhi unsur nya dari pihak terdakwa yaitu AY, M, dan D, tapi kita lihat juga keterlibatan saksi NG ini, sedalam apa keterlibatan nya dalam perkara korupsi Ambulan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, korupsi pengadaan Ambulan di lakukan oleh oknum pihak Dinas Kesehatan Subang bersama dengan pihak ketiga, yang ditangani oleh pihak Kepolisian.
Sementara pihak Kejari Subang menangani perkara IBS dimana calon tersangka perkara tersebut masih berkaitan dengan perkara korupsi Ambulan.