
foto : Kasipidum Kejari Subang
SUBANG – Berkas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu seberat 5,41 kilogram siap dilimpahkan ke pengadilan.
Berkas yang sudah dinyatakan lengkap ( P-21 ) itu ditargetkan dalam minggu ini sudah masuk Pengadilan Negeri Subang.
” Target kita Minggu ini sudah limpah ke PN Subang ya,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Subang Reza Vahlefi Sohi SH, Senin 19 Mei 2025.
Pihaknya pun terus berkordinasi dengan Pengadilan Negri Subang guna sidang perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka U.P (38) dan Y.S.H ( 42 ) yang dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) juncto pasal 112 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
” Tuntutan?, ya nanti dulu kita lihat fakta persidangan yang ada,” kata Reza menegaskan.
Selain perkara narkotika yang siap disidangkan, mantan Kasipidsus Indramayu tersebut menyebut ada empat berkas perkara premanisme yang limpah dari kepolisian yang saat ini sedang diteliti kelengkapan berkasnya.
Perkara premanisme dari dua wilayah berbeda di Kabupaten Subang itu, pihak Polres Subang telah melimpahkan berkas penetapan terhadap 10 orang tersangka .
” Perkara premanisme ini juga jadi perhatian ya, ” tutupnya.