Lompat ke konten
Home » Bidik Target Zakat Maal Rp6 Miliar Tahun 2026, BAZNAS Subang Siapkan Penguatan Regulasi Payroll

Bidik Target Zakat Maal Rp6 Miliar Tahun 2026, BAZNAS Subang Siapkan Penguatan Regulasi Payroll

Foto : Ketua BAZNAS Subang

SUBANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menetapkan target penerimaan zakat maal dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 sebesar Rp6 miliar. Target tersebut utamanya didorong dari penerimaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta potensi zakat di sektor lainnya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. Ahmad Sukandar, mengungkapkan bahwa realisasi penghimpunan zakat maal saat ini masih didominasi oleh zakat profesi ASN. Namun, capaian bulanan dinilai masih jauh dari potensi maksimal yang ada jika dibandingkan dengan daerah lain

“Di dalam RKAT tahun 2026, target kita dipatok di angka Rp6 miliar. Capaian hingga semester pertama dan berjalan ke semester kedua ini berkisar di angka Rp3 miliar. Kami terus berupaya agar target tersebut dapat terpenuhi,” ujar Sukandar, Rabu ( 21/10/2026).

Ia menjelaskan, target pengumpulan bulanan dari zakat profesi ASN idealnya mencapai Rp400 juta per bulan. Namun realisasi pada September lalu baru menyentuh angka sekitar Rp143 juta.

“Potensi ASN di Subang ada sekitar 11 ribu orang. Jika menggunakan standar nisab emas (penghasilan minimal gabungan gaji dan TPP sekitar Rp7,64 juta), potensi penerimaan bisa jauh lebih tinggi. Kabupaten lain seperti Sumedang bahkan sudah mampu menghimpun di atas Rp1 miliar hingga mendekati Rp3 miliar per bulan karena adanya dukungan sistem pemotongan langsung (payroll) serta regulasi yang kuat,” jelasnya.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, BAZNAS Subang tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis yakni : 

–  Penguatan Regulasi: Mengajukan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2027 mendatang untuk menggantikan Perda lama. 

–  Penerapan Sistem Payroll: Mendorong penerapan pemotongan zakat secara otomatis dari gaji/TPP ASN melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Subang.

– Diversifikasi Sektor Zakat: Memetakan potensi zakat dari sektor non-profesi, seperti zakat pertanian dan perdagangan. 

–  Tata Kelola UPZ: Mendorong Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan desa untuk melaporkan dan menyetorkan penghimpunan ke BAZNAS sebelum didistribusikan kembali kepada mustahik di wilayah masing-masing.

” Kami juga terus menjalin komunikasi dengan Sekda dan Bupati Subang guna memperkuat dukungan kebijakan bagi optimalisasi zakat di Kabupaten Subang,” katanya.