
Foto : Pembayaran Pajak Kendaraan
SUBANG – Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Subang terus mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib pajak kini diberikan keleluasaan untuk memilih metode pembayaran, baik secara bertatap muka langsung maupun memanfaatkan platform digital.
Kemudahan layanan ini dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Berbagai pilihan jalur pembayaran dinilai membuat proses pengurusan kewajiban pajak menjadi lebih efisien dan praktis.
Salah seorang warga Subang, Shinta, mengungkapkan pengalamannya saat mengurus pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, inovasi skema pembayaran yang dihadirkan Samsat Subang sangat membantu masyarakat.
“Sangat mudah membayar pajak kendaraan saat ini, selain via digital juga bisa datang langsung ke loket pembayaran,” ujar Shinta kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Melalui skema pembayaran digital, wajib pajak kini tak perlu lagi mengantre lama di kantor Samsat. Sementara itu, bagi warga yang memerlukan layanan tatap muka, loket pembayaran fisik di Kantor Samsat Subang maupun layanan Samsat Keliling tetap disiagakan untuk memberikan pelayanan maksimal.
Bagi masyarakat yang memilih bertransaksi secara langsung, Samsat Subang menyediakan beberapa titik lokasi operasional beserta jadwalnya sebagai berikut:
– Samsat Induk & Drive Thru (Jl. K.S. Tubun No. 08, Subang)
Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
– Samsat Outlet KCP BJB Ciasem (Jl. A. Yani, Sukamandijaya, Ciasem)
Senin – Kamis: 08.00 – 12.00 WIB
Jumat – Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
– Samsat Outlet KCP BJB Kalijati (Belakang Bank BJB Pasar Kalijati)
Senin – Kamis: 08.00 – 12.00 WIB
Jumat – Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
– Samsat Desa Kasomalang Kulon (Kantor Desa Kasomalang Kulon)
Senin – Kamis: 08.00 – 12.00 WIB
Jumat: 08.00 – 11.00 WIB
– Samsat Keliling
Lokasi: Pamanukan (Senin–Kamis), Tridjaya Pagaden, Indomart Dangdeur, Wates Binong (Jumat)
Senin – Kamis: 09.00 – 12.00 WIB
Jumat – Sabtu: 09.00 – 11.00 WIB
– Kiosk (Mall Pelayanan Publik)
Senin – Jumat: 09.00 – 12.00 WIB
Layanan yang tersebar di berbagai wilayah ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa, sekaligus mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
