
Foto : Bimtek Irda Subang
SUBANG – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2027 bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Subang. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 14–15 Oktober 2026 ini, dipusatkan di Aula Irda Kabupaten Subang.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber Rosy Riani Kusuma dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Agenda ini digelar sebagai langkah strategis untuk memitigasi serta mengkalkulasi risiko kegagalan pelaksanaan program daerah sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Subang, H. Dadang Kurnianudin, menyampaikan bahwa pelatihan ini diikuti oleh total 60 instansi yang terbagi dalam dua sesi pelaksanaan.
“Hari pertama diikuti oleh 30 OPD, sedangkan hari kedua diikuti oleh 30 Kecamatan,” ujar Dadang dalam kata sambutannya, Kamis (15/10/2026).
Dadang menjelaskan, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur Pemkab Subang dalam mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, serta mengendalikan risiko secara sistematis. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 13 Ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mewajibkan setiap instansi pemerintah melakukan penilaian risiko.
“Dengan bimtek ini, peserta diharapkan bisa bekerja lebih maksimal, mengkalkulasi tingkat keberhasilan dan risiko kegagalan suatu rencana, serta menghindari adanya maladministrasi,” tegasnya.
Selain itu, Dadang menekankan tiga poin utama yang harus menjadi perhatian para peserta selama penyusunan manajemen risiko 2027 diantaranya :
– Memahami Tujuan dan Sasaran Organisasi: Identifikasi risiko harus dirumuskan berdasarkan sasaran nyata, proses bisnis, dan kondisi kontekstual masing-masing OPD/kecamatan, bukan sekadar formalitas.
– Identifikasi dan Analisis Objektif: Peserta diminta cermat menilai potensi peristiwa yang dapat menghambat pencapaian target serta mengukur tingkat signifikansi dampaknya.
– Menyusun Register Risiko Berkualitas: Setiap unit kerja wajib menyusun register risiko yang memuat informasi jelas mengenai penyebab, dampak, tingkat risiko, hingga rencana tindak pengendalian yang dapat ditindaklanjuti secara efektif dan akuntabel.