Lompat ke konten
Home » Cucu Suhendi Mundur karena Alasan Pribadi, Kursi Dirops BUMD Subang Sejahtera Bakal Diisi Plt

Cucu Suhendi Mundur karena Alasan Pribadi, Kursi Dirops BUMD Subang Sejahtera Bakal Diisi Plt

  • oleh

Foto : PT.Subang Sejahtera ( BUMD)

SUBANG – Direktur Operasional PT Subang Sejahtera (BUMD), Cucu Suhendi, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh Penjabat (Pj) Bupati Subang Reynaldy Putra Andita selaku pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Kepala Sub Bagian Ekonomi Setda Subang, Deni Kurnia, membenarkan kabar tersebut. RUPSLB terkait pengunduran diri Cucu digelar di ruang rapat Bupati Subang.

“Betul, pada Selasa (30/6/2026), pengunduran diri saudara Cucu Suhendi diterima oleh Bupati Subang dan disetujui dalam RUPS Luar Biasa yang bertempat di ruang rapat Bupati,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Deni menjelaskan bahwa keputusan mundurnya Cucu Suhendi murni karena alasan pribadi. Secara regulasi, hal tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, untuk pemberhentian direksi telah diatur; jabatan direksi bisa diberhentikan karena meninggal dunia atau mengundurkan diri. Beliau mengundurkan diri dengan alasan pribadi dan itu adalah haknya,” jelas Deni.

Proses pengunduran diri ini bermula saat Cucu mengirimkan surat resmi kepada komisaris PT Subang Sejahtera kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Bupati Subang selaku pemegang saham.

Sebagai informasi, Cucu Suhendi merupakan salah satu jajaran direksi PT Subang Sejahtera periode 2025. Ia dikukuhkan bersama Direktur Utama Ahmad Dodi Budiyanto dan Direktur Keuangan Deden Insan Nugraha.

Untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Cucu, komisaris memiliki wewenang untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Namun, masa jabatan Plt ini dibatasi dan harus dilaporkan kepada bupati.

“Terdapat aturan di mana untuk jabatan direksi yang kosong bisa ditunjuk oleh komisaris , namun tetap harus dilaporkan ke Bupati,” kata Deni.

Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt nantinya harus berasal dari pihak internal BUMD yang bersangkutan dengan masa jabatan maksimal selama 6 bulan.

Di sisi lain, Deni juga membeberkan performa finansial PT Subang Sejahtera. BUMD yang kerap dijuluki perusahaan ‘palu gada’ (apa lu mau gua ada) ini mencatatkan tren positif pada tahun buku 2025.

PT Subang Sejahtera berhasil menyumbang ratusan juta rupiah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang yang disetorkan pada tahun ini.

“Betul disetorkan di tahun buku 2026, sebesar Rp 800 jutaan,” pungkas Deni.