
SUBANG – Sebanyak 12.648 warga Kabupaten Subang terancam dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka. Kebijakan ini diambil menyusul hasil penyesuaian data kesejahteraan yang menempatkan belasan ribu warga tersebut ke dalam kategori status desil 6 hingga 10.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang, Saeful Arifin, menjelaskan bahwa status kepesertaan warga yang masuk dalam kategori desil 6 sampai 10 tidak lagi memenuhi kriteria sebagai sasaran utama penerima bantuan iuran pemerintah, yang kini difokuskan bagi masyarakat di desil 1 hingga 5.
“Ya, ada 12.648 orang yang awalnya aktif PBI BPJS-nya, kini akan dinonaktifkan jika tidak melakukan sanggah data,” ujar Saeful, Jumat (30/10/2026).
Meski demikian, Dinsos Subang memberikan kesempatan bagi warga terdampak untuk melakukan sanggah dan verifikasi data agar status bantuan mereka dapat direaktivasi. Proses pengajuan ini dapat dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di masing-masing desa.
Warga yang ingin mengajukan sanggah data diminta untuk menyiapkan sejumlah persyaratan, di antaranya dokumen kependudukan serta foto kondisi rumah.
“Operator di tiap desa ada. Bagi masyarakat yang hendak menyanggah data desilnya, agar meminta operator untuk memverifikasi di SIKS-NG,” kata Saeful.
Saeful menegaskan, proses verifikasi data ini tidak dipungut biaya alias gratis. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh operator SIKS-NG yang tersebar di 253 desa di Kabupaten Subang.
Ia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan batas waktu masa sanggah yang diberikan selama tiga bulan ke depan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pengajuan sanggah dan verifikasi, maka status penonaktifan data akan bersifat permanen.
“Sekarang masih belum dinonaktifkan, tetapi jika lewat tiga bulan dari sekarang tidak ada sanggah dan verifikasi data, maka data mereka akan jadi permanen atau tidak bisa berubah,” ungkapnya.
Bagi warga yang tergolong mampu (desil 6-10) namun merasa masih membutuhkan bantuan, Saeful mengimbau agar segera melakukan pengajuan reaktivasi. Nantinya, Dinas Sosial akan memverifikasi dan mengajukan permohonan reaktivasi tersebut melalui aplikasi SIKS-NG langsung ke Kementerian Sosial.

