Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Demi Judol,Analis Kredit Bank Bobol Uang Nasabah Rp7.1 Miliar

Demi Judol,Analis Kredit Bank Bobol Uang Nasabah Rp7.1 Miliar

Foto : Istimewa

Infoaktual – Warga Jambi dikejutkan dengan kasus karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD ) Jambi, cabang Kerinci berinisial RS (26). Pasalnya, nasibnya kini harus hidup di balik jeruji besi, karena menguras uang nasabah sebesar Rp7,1 Miliar untuk judi online (Judol).

 “Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dikutip dari Tvonenews, Senin 2 Juni 2025.

Menurutnya, RS menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online. Dalam satu kali permainan bisa menyetor hingga Rp 70 juta.

 “Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main,” jelasnya.

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisa saldo di rekening pelaku hanya tersisa Rp 80.000.  RS diketahui bekerja sebagai analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci. Modus kejahatannya dimulai saat ia mendapatkan kepercayaan dari salah satu nasabah untuk melakukan penarikan dana.

“Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” kata Taufik.

Setelah itu, RS memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan mengaku telah diminta oleh nasabah lain untuk menarik dana, bahkan memalsukan tanda tangan guna mencairkan tabungan.Selama periode September 2023 hingga September 2024, RS telah menguras dana dari 27 rekening nasabah.

 “Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” lanjut Taufik.

Kasus ini mulai terkuak ketika sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui. Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sebenarnya sudah dicairkan, namun uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah.

“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujar Taufik. 

Dari setiap rekening nasabah, RS menggasak dana dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Sumber : Tvonenews