Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Disdukcapil Subang Catat 43 WNA Pemegang KITAP, 39 Telah Punya KTP-el

Disdukcapil Subang Catat 43 WNA Pemegang KITAP, 39 Telah Punya KTP-el

  • oleh

foto : ilustrasi

SUBANG – Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Kabupaten Subang ternyata dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Namun, kepemilikan dokumen kependudukan tersebut hanya bisa diperoleh apabila WNA telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh pihak imigrasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang, Dra. Nunung Suryani, mengatakan hingga tahun 2025 tercatat terdapat 43 WNA pemegang KITAP di Kabupaten Subang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 orang telah memiliki KTP-el.

“WNA bisa memiliki KK dan KTP elektronik asalkan sudah memiliki KITAP,” kata Nunung, Kamis (18/6/2026).

Menurut Nunung, secara fungsi KTP-el milik WNA tidak jauh berbeda dengan KTP-el milik warga negara Indonesia (WNI). Perbedaan paling mencolok terlihat pada warna fisik kartu identitas tersebut.

Ia menjelaskan, KTP-el milik WNI berwarna hijau, sedangkan KTP-el untuk WNA berwarna merah muda. Meski demikian, keduanya sama-sama dilengkapi chip elektronik yang tertanam pada kartu.

“Tampilannya tidak jauh berbeda, hanya warna fisiknya yang berbeda dibandingkan KTP WNI,” ujarnya.

Nunung memprediksi jumlah WNA yang mengurus KTP-el di Kabupaten Subang berpotensi meningkat seiring berkembangnya kawasan industri di daerah tersebut. Kehadiran sejumlah investasi besar seperti pabrik kendaraan listrik BYD dan VinFast diperkirakan akan mendorong semakin banyak tenaga kerja asing yang menetap dalam jangka waktu panjang di Subang.

“Kemungkinan ke depan akan semakin banyak WNA yang tinggal lebih lama di Subang dan mengajukan KTP-el karena perkembangan industri yang terus tumbuh,” katanya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kepemilikan KTP-el oleh WNA memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Meski diperbolehkan memiliki KTP-el, WNA tidak memiliki hak politik sebagaimana WNI. KTP-el yang dimiliki WNA tidak dapat digunakan untuk mengikuti pemilihan umum di Indonesia.

“Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dapat membuat KTP elektronik atau e-KTP. Namun kartu identitas itu tidak dapat digunakan untuk mengikuti pemilu di Indonesia,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.