Lompat ke konten
Home » Disperkimtan Subang Kejar Developer Bandel, Targetkan 40 PSU Perumahan Diserahkan Tahun Ini

Disperkimtan Subang Kejar Developer Bandel, Targetkan 40 PSU Perumahan Diserahkan Tahun Ini

  • oleh

Foto : Kepala Disperkimtan Subang

SUBANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Subang terus mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang (developer) ke pemerintah daerah. Hingga Juli 2026, tercatat sudah ada 30 developer yang menyerahkan PSU atau fasilitas umum (fasum) dan fasilitas khusus (fasus) mereka.

“Sudah ada 30 developer yang serah terima PSU hingga Juli 2026 ini,” ujar Kepala Disperkimtan Subang, Indratno Bayu Aji, Rabu (5/8/2026).

Melihat tren positif tersebut, Bayu Aji menargetkan tambahan 10 developer lagi yang akan menyerahkan berkas PSU. Dengan demikian, total pengembang yang menyerahkan kewajibannya ditargetkan mencapai 40 developer sepanjang tahun 2026.

Untuk mengejar target ini, Disperkimtan Subang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melakukan upaya jemput bola kepada para pengembang yang belum menunaikan kewajibannya. Kendati demikian, pihak dinas menemui sejumlah kendala di lapangan, salah satunya keberadaan pengembang yang sudah tidak berkantor di Subang.

“Ya kendalanya mereka sudah tidak berada di Subang, tapi kita tetap kejar dengan cara jemput bola,” tegas Bayu.

Ia mengimbau para pengembang agar tidak menghindari kewajiban tersebut. Jika ada developer yang terus membandel dan enggan menyerahkan dokumen fasus serta fasum, pihak Kejari Subang siap melayangkan sanksi tegas.

“Ada surat teguran nantinya,” jelasnya.

Guna mengantisipasi kasus serupa di masa mendatang, Disperkimtan Subang kini memperketat aturan sejak awal izin pembangunan. Setiap pengembang yang hendak membangun unit rumah di wilayah Subang diwajibkan membuat surat pernyataan siap mengoperasikan PSU dan siap menyerahkannya ke pemda setelah pembangunan selesai.

Sementara itu, pihak Kejari Subang membenarkan adanya permohonan pendampingan hukum dari Disperkimtan Subang terkait penyerahan dokumen PSU yang sempat mandek.

“Betul kami menerima permohonan untuk pendampingan hukum dari mereka, tentu kami bantu dan sudah berproses ya,” ungkap Kasi Datun Kejari Subang, Pradipta Teguh, S.H., M.H. belum lama ini.