
SUBANG – Kisah pilu dialami oleh warga Cianjur, Reisha ( 21 ). Perempuan manis tersebut menyaksikan ibunya Ani Kartini Kustiani di kursi pesakitan saat sidang perkara sengketa lahan 6.900 meter persegi di Pengadilan Negri Subang, Senin 20 Januari 2025.
Seolah tak rela ibunya di adili, Resiha beberapa kali meneteskan air mata di ruang tunggu PN Subang.
” Divorce, ayah sudah ga peduli pada kami, sementara Ibu berjuang di pengadilan,” ujar Reisha dikutip dari Purwasuka Viva.co.id
Untuk mengikuti jalannya persidangan, Resiha dan kakaknya Ayu harus menyewa mobil untuk menempuh perjalanan Cianjur ke Subang. Lulusan SMA itu berharap majelis hakim bisa membebaskan sang ibu dalam amar putusannya dalam agenda sidang Minggu depan.
Disinggung mengenai ekonomi, kakak Resiha, Ayu ( 28 ) mengungkapkan karena kasus yang mendera ibunya, ia terpaksa berhenti dari tempat kerjanya di Cikarang.
” Saya berhenti dari tempat bekerja Karena masalah yang mendera ibu, Adapun untuk kebutuhan sehari – hari,saya terpaksa menjual mobil milik keluarga,” terang Ayu.
Dia berharap, sidang sengketa lahan yang digelar tidak berlarut – larut, karena dana untuk kebutuhan sehari – hari sudah menipis.
” Ada saudara yang bantu,pinjam sana sini juga, mudah – mudahan majelis Hakim memutus bebas ibu saya,” ucapnya seraya meneteskan air mata.
Diberitakan, perkara sengketa lahan di PN Subang memasuki tahap pledoi ( pembelaan terdakwa). Hani Dwijaya selaku terlapor menyatakan dokumen kepemilikan lahan yang berada di wilayah Pantura Subang di palsukan terdakwa sehingga ia harus merugi sekitar Rp5 miliar.
Kuasa hukum terdakwa, Heru SH menyatakan JPU Kejari Subang menuntut kliennya 3 tahun penjara. Namun ia berkeyakinan Ani Kartini Kustiani bisa diputus bebas oleh majelis Hakim.
” Sidang sebelumnya pihak JPU menuntut klien saya 3 tahun penjara, nah dalam pledoi yang digelar hari ini saya berkeyakinan ibu Ani Kartini Kustiani bisa di putus bebas,” katanya.( ygo )
Sumber : Purwasuka Viva.co.id