
foto : Yai Mim dan Istri kunjungi Lembur Pakuan
Infoaktual – Eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dilaporkan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Senin (13/4).
Yai Mim, yang masih berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi mengembuskan napas terakhirnya tepat saat akan dibawa menuju ruang penyidik Satreskrim.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengonfirmasi hal tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Menurutnya, Yai Mim mendadak ambruk saat baru saja keluar dari sel tahanan.
“Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong,” kata Lukman kepada awak media, Senin (13/4).
Pihak kepolisian segera melarikan Yai Mim ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, tim medis menyatakan yang bersangkutan telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Pihak kepolisian mengklaim tidak ada indikasi gangguan kesehatan pada Yai Mim sebelum peristiwa terjadi. Pada pagi hari sebelum diperiksa, tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota telah melakukan pengecekan rutin terhadap Yai Mim.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik dengan tekanan darah normal 110/80, serta tidak memiliki riwayat keluhan kesehatan selama masa penahanan,” ucapnya.
Selama masa penahanan yang dimulai sejak 19 Januari 2026, Yai Mim diketahui ditempatkan di Ruang Tahanan 4 tanpa penghuni lain. Keputusan menempatkan tersangka di sel sendirian disebut berkaitan dengan aktivitasnya yang kerap memberikan ceramah kepada tahanan lain.
“Yang bersangkutan sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga membuat tahanan lain kurang nyaman,” tutur Lukman.
“Penyebabnya apa, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” kata Lukman.
Yai Mim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sahara. Dalam kasus ini mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Yai Mim akan dimakamkan di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar tepatnya di kediaman orang tuanya. Proses pemulangan jenazah dilakukan setelah seluruh administrasi dan penanganan di rumah sakit selesai.
Kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, membenarkan bahwa jenazah langsung diberangkatkan ke Blitar pukul 18.30 WIB. “Setelah adzan magrib jenazah langsung dibawa ke Blitar. Tadi seluruh proses di kamar jenazah sudah diurus, jadi langsung diberangkatkan ke rumah orang tuanya untuk dimakamkan di sana,” kata Fakhruddin.
Seperti diketahui, Yai Mim sempat viral setelah permasalahan nya dengan tetangganya yakni Sahara diupload ke media sosial. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun sempat mengundang Yai Mim ke rumahnya.
” Saya mengundang Yai Mim tidak lain untuk mendengar langsung dari beliau apa permasalahannya, “ujar Dedi Mulyadi.
Setelah mengundang Yai Mim, Gubernur Jawa Barat itu pun berkunjung ke kediaman Yai Mim di Malang. ” Semoga permasalahan cepat selesai, ” katanya.