
foto : ist
SUBANG – Kabar gembira mengenai kenaikan upah minimum di Taiwan memicu gelombang antusiasme masyarakat Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Per 1 Januari 2026, Pemerintah Taiwan secara resmi menetapkan upah minimum bulanan sebesar NT$29.500. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berprofesi Asisten Rumah Tangga (ART ) atau yang kerap di sebut pembantu di sektor domestik dan panti jompo, angka ini setara dengan kisaran Rp16 juta hingga Rp17 juta per bulan.
Kenaikan signifikan ini menjadi magnet kuat bagi warga daerah, salah satunya Devi, warga asal Subang ini mengaku tergiur dengan standar gaji baru tersebut yang dinilai sangat tinggi untuk profesi asisten rumah tangga.
“Jadi pembantu rumah tangga digaji belasan juta, itu sangat menggiurkan,” ujar Devi, Jumat (3/4/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang, Rona Mairansyah, mengonfirmasi tingginya animo masyarakat. Berdasarkan data Disnakertrans Subang, sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 304 orang telah mendaftar sebagai Calon PMI (CPMI).
“Cukup tinggi, jika dirata-ratakan ada 100 orang per bulan yang daftar menjadi CPMI,” ungkap Rona.” Untuk tujuan negara paling diminati Taiwan dan Hongkong,” sambungnya.
Sementara itu Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya mengoptimalkan peluang ini. Saat ini, terdapat kesenjangan besar antara permintaan dan pemenuhan tenaga kerja.” Dengan penempatan 425.000 tenaga kerja ditahun 2026 ini, pemerintah mengestimasi remitansi akan melonjak hingga Rp439 triliun,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan pengiriman pekerja migran bukan hanya soal angka, melainkan strategi untuk mendorong penguatan ekonomi di dalam negeri melalui arus modal dari luar negeri yang dibawa pulang oleh para pejuang devisa.