
Foto : Gas Melon
SUBANG – Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang mengimbau para pengecer atau warung agar tidak menjual gas elpiji subsidi 3 kilogram (gas melon) di luar batas kewajaran. Imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait melonjaknya harga dan langkanya pasokan gas melon di pasaran.
“Kami mengimbau kepada penjual gas subsidi 3 kilogram agar tidak menjual melewati batas kewajaran,” ujar Kepala DKUPP Subang, Bambang Suhendar, Selasa (7/7/2026).
Bambang memahami bahwa pengecer membutuhkan keuntungan, terlebih ada biaya transportasi yang dikeluarkan untuk mengambil gas dari pangkalan. Namun, ia meminta agar margin keuntungan yang diambil tetap dalam batas normal.
“Sewajarnya saja, ini akan memberatkan konsumen yang notabene masyarakat miskin,” tegas Bambang.
Kondisi di lapangan saat ini memang tengah dikeluhkan warga. Di sejumlah wilayah Subang, harga gas melon dilaporkan melonjak tajam. Tak hanya mahal, barang bersubsidi tersebut juga mulai sulit dicari.
Salah seorang warga Kecamatan Pagaden, Desi, mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon dalam beberapa waktu terakhir.
“Sulit dapatnya, kok begini,” keluh Desi.
Senada dengan Desi, warga lainnya juga mengeluhkan harga gas melon di tingkat pengecer yang kini menembus angka Rp 23.000 hingga Rp 25.000 per tabung. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan mengatasi persoalan ini.
” Tolong dong pemerintah, solusinya,” harapnya.