
Infoaktual – Pemasangan tiang internet kerap menjadi permasalahan di berbagai wilayah umumnya di Perumahan. Seperti yang terjadi di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hanya karena pemasangan tiang internet, Ketua RT melaporkan Ketua RW-nya ke Polisi.
Perselisihan ini bermula dari tudingan penerimaan uang kompensasi Rp 6 juta dari pihak provider, yang membuat nama baik Sujarwo dianggap tercemar.
Perseteruan terjadi saat dua tiang internet setinggi sekitar tiga meter yang dipasang di wilayah RT 01, yang dipimpin Sujarwo.Kemudian Sujarwo ditegur oleh tokoh masyarakat setempat.
“Ketika itu, saya ditelepon oleh salah satu tokoh mengatakan bahwa pemasangan tiang internet itu sudah dikendalikan oleh Jarwo,” ujar Sujarwo, Selasa 26 Agustus 2025 dikutip dari Kompas.com.
Dia mengaku sama sekali tidak mendapat sosialisasi dari pihak provider maupun Ketua RW.Lantas,Sujarwo menelusuri proses izin pemasangan tiang internet tersebut. Sebagai ketua RT, ia merasa belum memberikan izin.
Ternyata, provider sempat menemui lurah Warakas untuk meminta izin, namun lurah tidak merekomendasikan dan menyerahkan keputusan ke forum RW. Provider pun k menggelar rapat dengan 14 Ketua RW di wilayah Warakas, menawarkan kompensasi Rp 6 juta untuk setiap RW yang mengizinkan pemasangan tiang itu.
Pihak provider juga menawarkan akses WiFi gratis, serta komisi Rp 15.000 untuk ketua RT setiap ada warga yang memasang internet. Paket internet murah seharga Rp 100.000 per 200 Mbps per bulan juga ditawarkan kepada warga.
Hanya empat dari 14 RW yang menerima tawaran tersebut, yaitu RW 01, RW 05, RW 07, dan RW 09. Setelah itu, pemasangan tiang internet dilakukan di wilayah RT Sujarwo.
Atas hal tersebut,Sujarwo melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Tanjung Priok dan sempat mengikuti mediasi dengan BK. “Akhirnya, saya bikin delik aduan ke kepolisian dalam rangka saya ingin bertanya apakah terima uang dalam kerjaan itu pungli,” ungkap Sujarwo. Di sisi lain, dia merasa difitnah karena menerima uang atas pekerjaan itu. Ia merasa ada pencemaran nama baik atas apa yang dilakukan Ketua RW-nya.
Dilaporkan ke polisi, BK selaku Ketua RW 01 membantah telah memfitnah Sujarwo dan menyebut tidak pernah mengatakan bahwa Sujarwo menerima uang dari provider. “Saya bilang enggak, saya tidak mengatakan itu, tidak bilang Pak Surjawo menerima uang itu, saya membantah hal itu,” ungkap BK.
Ia menjelaskan, pemasangan tiang internet dilakukan untuk membantu warga dengan harga internet murah, akses WiFi gratis, dan paket 200 Mbps sebulan hanya Rp 100.000
BK mengaku, uang Rp 6 juta yang diterima RW digunakan untuk mendukung kegiatan RW, seperti baju untuk petugas piket dan operasional RW, bukan untuk keuntungan pribadi. “Pertama, kan di RW ada yang aktif piket, itu yang piket saya berikan baju, sama pengurus RW, dan sisanya untuk mendukung operasional RW,” jelas BK. Ketua RW itu memastikan tak memakan uang Rp 6 juta dari pihak provider seorang diri.
Sumber: Kompas.com