Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Hore! Warga Subang Kini Bebas Drama KTP Pemilik Pertama Saat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Hore! Warga Subang Kini Bebas Drama KTP Pemilik Pertama Saat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

  • oleh

foto : Samsat Subang

SUBANG – Kabar baik bagi warga Jawa Barat yang ingin mengurus administrasi kendaraan. Gubernur Jawabarat Dedi Mulyadi menegaskan adanya kebijakan baru yang mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tahunan.

Kebijakan terbaru di Jawa Barat ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi waktu dan mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak. Wajib pajak diimbau untuk selalu memeriksa status masa berlaku STNK mereka.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang Dra.Lovita Andriana Rossa menyatakan kebijakan dari Gubernur Jabar berlaku di semua Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat )di Provinsi Jawabarat.Termasuk Subang, kebijakan tersebut tentu saja memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan.

” Kebijakan tersebut sangat membantu para wajib pajak kendaraan,” ujarnya saat dikonfirmasi,Senin 6 April 2026.

Adapun dalam implementasinya, wajib pajak kendaraan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan dalam membayar pajak, hanya perlu menunjukkan STNK kendaraan asli saja.

” Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) tahunan, wajib pajak tinggal menunjukan STNK asli saja tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan,” ungkapnya.

Gubernur Jawabarat Dedi Mulyadi menekankan bahwa kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan memiliki batasan ketat yang harus dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan saat mendatangi kantor Samsat.

Kebijakan penyederhanaan birokrasi ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Dalam prosedur ini, wajib pajak cukup menunjukkan STNK asli tanpa perlu menyertakan identitas fisik (KTP) pemilik lama.

“Kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi yang selama ini menyulitkan warga, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama,” ujar Dedi dalam keterangannya.

Masyarakat juga diingatkan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk dua kondisi berikut:

– Perpanjangan STNK lima tahunan.

– Proses ganti plat nomor (ganti kaleng).

Untuk pengurusan siklus lima tahunan tersebut, pemilik kendaraan masih diwajibkan mengikuti prosedur standar, yakni membawa KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK.