
Foto: Ilustrasi
SUBANG – Angka perceraian di Kabupaten Subang melonjak tajam hingga pertengahan tahun 2026. Tercatat ada ribuan janda baru akibat tingginya kasus keretakan rumah tangga yang didominasi oleh faktor kesulitan ekonomi salah satu pasangan.
Berdasarkan data penanganan perkara di Pengadilan Agama (PA) Subang hingga Senin, 29 Juni 2026, volume perkara yang masuk tergolong sangat tinggi. Tercatat ada 2.553 perkara yang diterima, di mana 2.239 perkara di antaranya telah resmi diputus oleh majelis hakim, dan menyisakan 491 perkara dalam proses persidangan.Adapun dalam perkara tersebut jumlah cerai gugat mendominasi dibandingkan cerai talak.
Selain persoalan finansial,perselisihan internal rumah tangga akibat hadirnya pihak ketiga atau pihak lain turut andil menjadi pemicu utama ambruknya biduk pernikahan.
Dini.W (30), salah seorang karyawan pabrik di Subang, mengakui bahwa impitan ekonomi adalah alasan utama dirinya memilih berpisah dari sang suami. Ia terpaksa menyandang status janda lantaran ketidakseimbangan kontribusi finansial dalam rumah tangga mereka.
“Saya memilih bercerai dengan suami dengan menggugat cerai, beberapa bulan yang lalu karena masalah ekonomi,” ujar Dini saat ditemui pada Jumat (10/7/2026).
Dini menceritakan, demi keberlangsungan rumah tangga, ia harus membanting tulang sendirian menghidupi keluarga. Sementara suaminya justru tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Ya kesel juga kan, akhirnya bercerai. suami saya tidak memiliki pekerjaan dan hanya mengantar jemput saya untuk bekerja,” jelasnya lagi.
Fenomena ini melahirkan dampak sosial lanjutan di Kabupaten Subang. Pasca putusnya ikatan pernikahan oleh pengadilan, tidak sedikit dari mantan pasangan suami istri tersebut yang langsung memilih untuk mengadu nasib ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kecenderungan para janda baru untuk bertolak ke luar negeri ini dibenarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang. Banyak dari mereka yang mengurus administrasi pemberangkatan dengan status yang sudah berubah.
Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) dan Perluasan Kerja Disnakertrans Subang, Dedi, mengatakan fenomena tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan verifikasi dokumen para calon PMI.
“Ya, jika melihat dari persyaratan dokumen yang harus ditempuh untuk menjadi PMI, cukup banyak yang statusnya sudah bercerai,” kata Dedi beberapa waktu yang lalu.