Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Insentif Rp6 Juta Per Hari untuk SPPG, Kepala BGN : Bentuk Penghargaan Negara 

Insentif Rp6 Juta Per Hari untuk SPPG, Kepala BGN : Bentuk Penghargaan Negara 

Foto : istimewa

Infoaktual – Nominal insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah Rp 6 juta per hari. Ini aturan resminya. Aturan resminya ada di Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Dokumen Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 ini diteken Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 Desember 2025.

Petunjuk teknis ini terdiri dari 286 halaman. Aturan soal Insentif fasilitas SPPG hanyalah salah satunya di luar aturan-aturan yang termaktub di sini.

Dalam Juknis itu, insentif fasilitas SPPG ditetapkan Rp 6 juta per hari. Penerimanya dalah mitra penyedia fasilitas SPPG. Mitra adalah perorangan atau badan hukum yang menyediakan fasilitas untuk MBG, bisa berupa kolaborasi antara yayasan dengan perorangan atau badan hukum.

Juknis menyebut insentif Rp 6 juta diberikan per hari yakni selama enam hari dalam sepekan, atau 12 hari dalam 2 minggu. “Berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” kata Juknis itu.

Insentif itu tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat MBG yang dilayai SPPG. Insentif tetap cair meski SPPG libur, baik libur nasional, cuti bersama, libur sekolah, atau operasional terhenti sementara. Ada pula ketentuan soal kondisi yang membuat insentif fasilitas SPPG dihentikan. 

Meski demikian, skema ini tetap memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai besaran insentif perlu diawasi ketat agar tidak menimbulkan moral hazard atau inefisiensi anggaran. Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa tanpa jaminan biaya operasional yang stabil, dapur-dapur mitra akan kesulitan menjaga standar kualitas dan keamanan pangan dalam skala besar.

Perdebatan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi publik yang jelas. Insentif SPPG pada dasarnya dirancang sebagai instrumen operasional agar program MBG berjalan konsisten dan memenuhi standar gizi serta keamanan pangan. Evaluasi berkala dan keterbukaan data pelaksanaan menjadi kunci agar kebijakan ini dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan penjelasan soal insentif Rp 6 juta per hari kepada yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan mengatakan, insentif tersebut tetap jauh lebih efisien dibandingkan jika MBG harus membuat semua fasilitas SPPG dari awal atau dari nol.

“Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” kata Dadan, saat dikonfirmasi,Rabu (18/2/2026).

Ia melanjutkan, pemberian insentif harian itu juga sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang ikut kontribusi dalam percepatan pelaksanaan MBG. “Insentif dasar diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan pembangunan SPPG yang telah dilakukan,” katanya.