
SUBANG – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang menerima sejumlah laporan masyarakat terkait berbagai permasalahan yang terjadi di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepanjang bulan Januari – Mei 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Irda Subang, H. Dadang Kurnianudin, membenarkan adanya aduan-aduan tersebut. Pihaknya mengaku tengah mendalami laporan-laporan yang masuk guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Ya, ada beberapa laporan yang masuk,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Dadang merinci, sepanjang Januari hingga Mei 2026, pihaknya telah menindaklanjuti tiga laporan masyarakat. Proses penanganan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan pihak terkait hingga pengecekan langsung ke lapangan oleh tim teknis Irda Subang.
“Sudah ada 3 laporan yang ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain penanganan internal, Dadang mengungkapkan bahwa terdapat laporan yang ditangani dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Hasil koordinasi tersebut menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran yang ditemukan.
Bahkan, dari proses hukum yang berjalan, ia menyebut sudah ada 3 laporan yang statusnya telah meningkat menjadi tersangka dan kini memasuki ranah persidangan di pengadilan.
Merespons tren laporan ini, Dadang meminta seluruh jajaran di desa, kelurahan, kecamatan, hingga OPD di lingkungan Pemkab Subang untuk lebih berhati-hati dan memahami seluruh prosedur operasional yang berlaku.
Ia menegaskan, Inspektorat tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra konsultasi agar para pejabat tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
“Nah, untuk para kades, jika ragu atas suatu masalah, silakan konsultasi dengan kami atau ke dinas pengampu seperti Dispemdes atau BKAD,” pungkasnya.