
foto : istimewa
SUBANG – Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama Kabupaten Subang segera membuka seleksi calon Pimpinan BAZNAS Subang dari unsur masyarakat.Pendaftaran ini akan dibuka mulai tanggal 16 Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat ( Kesra ) Setda Subang Saeful Arifin.” Pendaftaran dibuka mulai tanggal 16 Juli hingga 40 hari kedepan,” ujarnya, Jumat 11 Juli 2025.
Dalam pembukaan seleksi, Pemda Subang melalui bidang Kesra mempersilakan masyarakat yang hendak berkiprah di pengelolaan dana pengimpunan Zakat, Infaq dan Shadaqoh ( ZIS ) untuk mendaftarkan diri.
Saeful pun menyebut animo masyarakat yang ingin mengikuti seleksi sangat tinggi, terbukti sebelum dibuka nya pendaftaran, belasan calon peserta sudah mendatangi kantor Kesra Subang guna mendapatkan informasi persyaratan yang ditetapkan.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pimpinan BAZNAS Subang antara lain :
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Bertakwa kepada Allah SWT;
- Berakhlak mulia;
- Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun; (pada saat mendaftar)
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak menjadi anggota partai politik;
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
- Bersedia untuk bekerja penuh waktu;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
- pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
- Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam;
- Jika berasal dari Pegawai Negeri Sipil, harus diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZDA/BAZNAS Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode) di daerah yang sama; dan
- Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau secretariat panitia seleksi.