Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Kejagung Rotasi Puluhan Kajari, Imbas OTT KPK?

Kejagung Rotasi Puluhan Kajari, Imbas OTT KPK?

Foto : Istimewa

Infoaktual – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pergantian 43 kepala kejaksaan negeri (Kajari) sebagai bagian mutasi dan rotasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penggantian ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” katanya.

Adapun surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Anang juga mengatakan bagi jaksa yang bermasalah, Kejaksaan Agung menyatakan sikap tegasnya. Contohnya Kejagung telah mencopot jabatan Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejaksaan Hulu Sungai Utara,ketiganya juga saat ini berstatus non-aktif sebagai PNS hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap pasca OTT KPK, “Sudah copot dari jabatannya dan di nonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht,” ujar Anang.

Ia juga menyebut, Kejaksaan Agung tidak akan mengintervensi dan akan membantu lembaga anti rasuah tersebut dalam melaksanakan tugas nya.