
SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Bagian Hukum Setda Subang, Satpoldam Subang , Dinas Perikanan Subang,Polair, dan Polri menggelar sosialisasi intensif bagi para pelaku usaha perikanan yang memberi modal dan membeli hasil tangkapan nelayan ( bakul liar ) di Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang
Langkah ini diambil menyusul adanya 95 pelaku usaha “bakul liar” di wilayah Subang, di mana hampir 50 persen transaksional hasil laut yang seharusnya dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ) malah bertransaksi di bakul liar.” Betul, kami sudah menggelar sosialisasi kaitan penjualan hasil tangkapan nelayan kepada puluhan bakul liar di berbagai TPI di Subang,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Subang Budi Rakhman, Selasa 7 April 2026.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan praktik transaksi jual beli ikan di luar TPI, Meski para bakul tersebut berperan sebagai penyedia modal bagi nelayan, mereka diwajibkan melakukan seluruh transaksi di TPI resmi, bukan di rumah pribadi atau di lokasi lainnya, ” Pemerintah menekankan kepatuhan terhadap UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 2. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kapal perikanan wajib mendaratkan dan menjual hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan atau TPI yang telah ditentukan,” kata dia.”Kami meminta puluhan bakul ini untuk memindahkan lokasi transaksi mereka. Jangan lagi di rumah, tapi harus di dalam sistem TPI agar terpantau dan memberikan kontribusi resmi kepada daerah,”sambungnya.
Budi menjelaskan,penertiban bakul liar bukan tanpa alasan. Pemerintah Daerah Subang telah menetapkan target sebesar Rp1 miliar dari sektor retribusi penjualan hasil laut pada tahun 2026 di delapan TPI, yakni KUD Mina Fajar Sidik,KUD Mina Bahari ,KUD Mina Jaya Laksana, KUD Mina Karya Baru, KUD Mina Saluyu Mulya, KUD Mina Sinar Agung, KUD Mina Tanjung Mataram, KUD Mina Misaya Guna.” Praktik bakul liar dinilai menjadi hambatan utama dalam mencapai target tersebut karena transaksi yang terjadi di luar sistem tidak tercatat sebagai pendapatan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Budi meminta agar pengurus TPI lebih proaktif memberikan edukasi kepada nelayan dan bakul liar agar ekosistem niaga perikanan di Subang kembali berjalan sesuai regulasi demi mendukung pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).