
Foto : Perumahan
SUBANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan ) Kabupaten Subang mencatat terdapat 137 perumahan yang berdiri di wilayah Subang. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen merupakan perumahan subsidi dan 10 persen lainnya merupakan perumahan komersial.
Namun demikian, penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah masih tergolong rendah.
” Dari 137 perumahan yang ada di Subang, baru 20 pengembang properti (developer) yang menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum)-nya,” kata Kepala Disperkimtan Subang,Indartno Bayu Aji.
Bayu menjelaskan, setiap developer memiliki kewajiban untuk melaporkan sekaligus menyerahkan fasos dan fasum dari perumahan yang telah dibangun. Penyerahan tersebut penting agar fasilitas yang tersedia dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh penghuni perumahan, sekaligus tercatat secara administrasi oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan administrasi masih menjadi kendala utama dalam proses penyerahan fasos dan fasum. Tidak sedikit pengembang yang belum melengkapi dokumen sesuai ketentuan atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi di lapangan.
“Bisa saja ketika membangun perumahan, developer menjanjikan rumah ibadah, ruang terbuka hijau (RTH), dan fasilitas lainnya kepada calon penghuni, namun kenyataannya tidak ada,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, DPKP Subang bersama Kejaksaan Negeri Subang menggelar rapat koordinasi terkait rencana serah terima aset fasos dan fasum perumahan, Rabu (10/6/2026).
Dalam rapat itu, Kasi Datun Kejari Subang Pradipta Teguh Susanto SH,MH,.menyatakan siap memberikan pendampingan hukum guna memastikan proses penyerahan aset berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
” Kami siap memberikan pendampingan hukum, ” ujarnya.
Ia pun berharap seluruh developer yang belum menyerahkan fasos dan fasum segera menyelesaikan kewajibannya sehingga aset yang ada dapat dikelola pemerintah daerah dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat penghuni perumahan.