
foto : Kasipidsus Kejari Subang
SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah merampungkan proses pemberkasan perkara dugaan korupsi mafia tanah di Desa Cibogo. Kasus yang menyeret lima perangkat desa sebagai tersangka ini dijadwalkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, S.H., mengonfirmasi bahwa kelima tersangka saat ini sedang menjalani masa penahanan ( sementara ) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang.
“Berkas perkara sedang dalam proses finalisasi sebelum kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Bayu, Selasa 7 April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,4 miliar.
Fakta-fakta mengenai modus operandi yang digunakan para tersangka dalam mengalihkan atau menjual tanah negara seluas 15.579 m2 kepada perusahaan perakitan mobil listrik asal Vietnam, PT Vinfast Automobile Indonesia tersebut diharapkan akan terungkap secara gamblang dalam persidangan mendatang.
Selain menuntaskan dugaan perkara mafia tanah di Desa Cibogo,Kejari Subang juga tengah membidik perkara korupsi besar lainnya di wilayah Subang. Meski demikian, pihak kejaksaan masih belum bisa menjelaskan secara detail kasus baru tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyelidikan (untuk kasus lain) sedang dilakukan, namun kami masih belum bisa menjelaskan lebih detail ke publik,” pungkas Bayu.