
Foto: Kasipidum Kejari Subang
SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mencatat sebanyak 82 perkara tindak pidana umum telah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Umum ( Pidum ) sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Dari puluhan perkara tersebut, kasus peredaran narkotika jenis sabu tercatat masih mendominasi tren kriminalitas di wilayah hukum Subang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Subang, Reza Vahlefi SH.MH.,menyampaikan bahwa sebagian besar perkara tersebut saat ini tengah memasuki tahap pemeriksaan persidangan di pengadilan.” Sebagian besar sudah masuk tahap persidangan di pengadilan ya,” ujar Reza, Selasa 31 Maret 2026.
Reza menyebut perkara pidum yang saat ini mendominasi adalah perkara narkotika,dimana perkara narkotika masuk dalam kategori extraordinary crime ( kejahatan luar biasa ) sehingga menjadi atensi khusus dalam penanganannya.” Ketentuan UU narkotika,KUHP, maupun UU penyesuaian pidana mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atu alternatif lainnya, ini merupakan bentuk ketegasan negara,” kata dia.
Pihak Kejaksaan juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana lainnya yang dapat merusak masa depan.Terkait implementasi hukum, Reza menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak menemui kendala berarti, meskipun Indonesia sedang berada dalam masa transisi pemberlakuan regulasi hukum pidana yang baru.
Pihak penuntut umum mengacu secara cermat pada pasal 618 KUHP 2023 (Ketentuan Peralihan),pasal 361 huruf a, b, c, dan d KUHAP 2025.
“Kami harus sangat cermat terhadap substansi berlakunya KUHP dan KUHAP baru agar dapat diimplementasikan dengan tepat di setiap tahapan penanganan perkara,” tambahnya.
Diketahui Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengeluarkan pedoman teknis guna menjamin keseragaman dan ketertiban administrasi di masa transisi ini, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., telah mengeluarkan sejumlah petunjuk teknis (juknis).
Pedoman itu mencakup tata cara penanganan perkara pada masa transisi hukum pidana,mekanisme penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II),prosedur penahanan atau penahanan lanjutan tata cara pelimpahan perkara ke pengadilan.Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai koridor, menjamin kepastian hukum, serta tetap melindungi hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana selama proses peradilan berlangsung.