
Foto : Jajaran Kajari Subang
SUBANG – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Subang Menetapkan tersangka kepada Kades dan perangkatnya hingga Ketua BPD Desa Cibogo terkait kasus mafia tanah.Kades Cibogo Insial A.BU, Ketua BPD T.A, Kepala Dusun ( Kadis ) I.P, U.S dan QK.dibawa langsung ke mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Lapas Subang.
” Berdasarkan temuan dari Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah Kejari Subang melakukan penyidikan atas dugaan Tipidkor praktik mafia tanah atas penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan Investasi PT.Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang pada tahun 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negri Subang Dr.Noordien Kusumanegara,SH.,MH, Kamis ( 12/2/2026).

Foto : Tersangka dibawa ke Lapas Subang
Kajari menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat PT Vinfast melakukan akuisisi lahan di Desa Cibogo pada tahun 2024. Dalam prosesnya, ditemukan lahan seluas 15.579 meter persegi (1,5 hektar) yang merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan selokan pertanian.Meskipun status tanah tersebut adalah tanah negara, para tersangka diduga bekerja sama secara melawan hukum untuk menjual lahan tersebut kepada pihak PT Vinfast Automobile Indonesia.
Ia melanjutkan, bahwa dengan dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan lima pejabat desa dan perangkat terkait sebagai tersangka, yakni AM (Kepala Desa Cibogo)TA (Ketua BPD Cibogo)IS (Ketua Satgas Tanah Aset Desa / Kepala Dusun)US (Anggota BPD / Bendahara Satgas Tanah)QK (Kasi Pemerintahan Desa / Sekretaris Satgas Tanah).” Lima orang tersebut merupakan perangkat desa Cibogo,” jelasnya.Akibat perbuatan tersangka, negara merugi sebesar Rp2.492.640.000 ( Dua miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ).
” Kami jerat tersangka denganPasal 603 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari lagi.
Noordien menyatakan kelima tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Kami berkomitmen untuk memberantas mafia tanah yang menghambat iklim investasi,” tegas Noordien.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Bayu,SH., mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktik Tipidkor untuk segera melaporkan ke Kejari Subang secara prosedural.” Laporkan ke kami, agar segera ditindak lanjut,” kata Bayu.