Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Kejari Subang Usut Kasus Gratifikasi, Statusnya Naik ke Penyidikan!

Kejari Subang Usut Kasus Gratifikasi, Statusnya Naik ke Penyidikan!

  • oleh

Foto : Ilustrasi

SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah membidik kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi di wilayah Kabupaten Subang. Saat ini, penanganan perkara tersebut telah resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Bayu, S.H. Ia memastikan jajarannya terus bergerak mengusut dugaan praktik lancung tersebut.

“Ada satu perkara tentang gratifikasi yang sudah naik dik (penyidikan),” ujar Bayu seperti dikutip dari Purwasuka Viva.co.id, Selasa (23/6/2026).

Meski demikian, pihak Kejari Subang belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai detail perkara, termasuk kronologi maupun identitas pihak-pihak yang terlibat. Bayu menegaskan bahwa Kejari Subang tetap berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Subang.

Aturan Gratifikasi di KUHP Baru

Kasus gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh klasifikasi tindak pidana korupsi yang menjadi fokus penegakan hukum di Indonesia, selain kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 606, aturan mengenai gratifikasi kini diatur dengan tegas:

– Pihak Penerima (Ayat 2): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda kategori IV.

– Pihak Pemberi (Ayat 1): Masyarakat atau setiap orang yang memberikan hadiah atau janji berkaitan dengan kewenangan jabatan seseorang diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda kategori IV.

Perbedaan mendasar dalam KUHP baru ini adalah tidak diaturnya batas pidana minimal, tidak seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku sebelumnya.