Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Keras!, Kejaksaan Negeri Subang Tagih 35 Kontraktor Guna Menyelesaikan TGR

Keras!, Kejaksaan Negeri Subang Tagih 35 Kontraktor Guna Menyelesaikan TGR

foto : Seksi Datun Kejari Subang

SUBANG – Kewajiban pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sejumlah 35 perusahaan terus ditagih Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Subang. 

Menurut Kasi Datun, Tubagus Gilang Hidayatullah, S.H., pihaknya selaku pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan pemanggilan terhadap para pengusaha. 

“Kita melakukan pemanggilan. 24 pengusaha telah datang dan siap membayar. Sedangkan 11 pengusaha yang belum datang akan kita panggil kembal,”  ujar Tubagus Gilang Hidayatullah dikutip dari Purwasuka  Viva, Kamis 18 September 2025.

Ia menyebut, target TGR yang harus dilunasi sebesar Rp1,5 miliar. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. TGR yang harus dibayarkan sudah sejak tahun 2021 hingga 2024. 

Pun, Gilang mengemukakan, kesadaran para pengusaha mutlak diperlukan. Hal ini penting guna pemulihan keuangan negara dan kas daerah Subang. 

Jika para pengusaha ini tak memenuhi tanggungjawab, lanjut Gilang, Lembaga Adhyaksa tersebut tak memungkiri akan membawa persoalan ini ke ranah gugatan perdata dan pidana. 

“Langkah ini jadi shock therapy agar pengusaha mematuhi aturan yang berlaku,” lanjutnya. “Bisa saja kita gugatan perdata, bahkan pidana. Bisa berbarengan itu,” tegas dia. 

Terpisah, Plt. Kepala Dinas PUPR Subang, Rona Meiransyah, mengapresasi peran Kejaksaan Negeri Subang. Menurutnya, ini hal ini membantu pihak PUPR. 

“Apa yang dilakukan oleh Kejari Subang membantu kita. Luarbiasa, kita sangat mengapreasi,” terangnya.