Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Ketua RT di Subang Wajibkan Penghuni Kontrakan Lapor Diri, Gubernur Jabar : Tekankan Pengawasan!

Ketua RT di Subang Wajibkan Penghuni Kontrakan Lapor Diri, Gubernur Jabar : Tekankan Pengawasan!

  • oleh

foto : ilustrasi

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan seluruh ketua RT dan RW di Jawa Barat untuk memperketat pengawasan terhadap penghuni rumah kontrakan dan indekos. Instruksi ini dikeluarkan merespons kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, Yuvita, di wilayah Cileunyi, Bandung.

Dedi menegaskan, orientasi uang semata dan lemahnya tata kelola pemerintahan di level terbawah membuat pengawasan terhadap pendatang sering kali terabaikan. Ke depan, Pemprov Jabar akan menerbitkan surat edaran khusus agar pengawasan di tingkat lingkungan berjalan lebih maksimal guna mencegah tindak kriminal serupa.

“Setiap pemilik kos, rumah kontrakan, setiap orang datang ke situ harus difoto, dilampirkan KTP-nya, dan disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini penting, karena bukan hanya soal ini, kejahatan lain seperti terorisme sering ditangkap di tempat-tempat kontrakan,” tegas Dedi.

Langkah serupa sejatinya sudah mulai diimplementasikan di sejumlah daerah. Ketua RT 46 RW 15 RSS Sidodadi, Kelurahan Pasirkareumbi, Subang, Hari Sobari, mengatakan pihaknya telah memperketat aturan bagi warga pendatang.

Hari menyebutkan, setiap penghuni baru wajib melapor dalam kurun waktu 1×24 jam dengan melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pihaknya mewajibkan verifikasi status bagi pasangan yang ingin tinggal bersama.

“Kami meminta kepada pemilik kos dan kontrakan agar tidak menyewakan bangunannya sebelum calon penghuni melapor ke pengurus RT. Kami juga memaksimalkan siskamling agar warga lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan,” ujar Hari, Minggu ( 28/6/2026).

Sebagai pendukung tertib administrasi, RT 46/RW 15 juga menerapkan format baku surat pernyataan bagi penghuni baru, pedoman sanksi sosial bagi pemilik kontrakan yang membandel, hingga pemberlakuan tata tertib jam malam bagi tamu.

Meski mendigitalisasi data sangat dianjurkan, Hari menekankan bahwa secara hukum, pendataan manual melalui buku register tetap sah. Di lingkungannya, digitalisasi dilakukan melalui aplikasi manajemen warga dan grup WhatsApp untuk mempermudah komunikasi serta pelaporan iuran.

Terkait potensi konflik di lingkungan kontrakan, Hari mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri seperti pengusiran paksa. Segala permasalahan harus diselesaikan melalui musyawarah mufakat dengan mediasi pengurus lingkungan.

“Langkah idealnya adalah mediasi. Jika pemilik kontrakan menemukan pelanggaran, berikan teguran lisan atau tertulis dulu. RT/RW harus hadir sebagai mediator netral,” jelasnya.

Namun, jika keributan terus berulang atau terjadi pelanggaran berat, pemilik kontrakan berhak memutuskan perjanjian sewa sesuai klausul yang berlaku. Jalur hukum perdata pun menjadi opsi terakhir jika proses mediasi menemui jalan buntu.