Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Korupsi Triliunan, Majelis Hakim Vonis Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga 9 Tahun Penjara 

Korupsi Triliunan, Majelis Hakim Vonis Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga 9 Tahun Penjara 

Foto : Istimewa

Infoaktual – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara. 

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Dalam pertimbangan putusan, Hakim Ketua menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Riva, yakni dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,42 triliun.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim berupa perilaku Riva yang sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Dalam persidangan yang sama, dibacakan pula putusan terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025.

Adapun Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Edward dikenakan pidana 10 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.