Lompat ke konten
Home » KPK Cek Glamping 1,5 Hektare di Subang, Terkait Kasus Suap Pemkab Bekasi

KPK Cek Glamping 1,5 Hektare di Subang, Terkait Kasus Suap Pemkab Bekasi

Foto : Istimewa

SUBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dan meninjau aset berupa area kemah glamor (glamping) seluas 1,5 hektare di Kabupaten Subang, Rabu (30/9/2026). Aset tersebut diduga milik anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo.

“Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi berupa area glamping beserta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Budi menjelaskan, KPK menduga aset tersebut merupakan milik Yayat, namun didaftarkan atas nama istrinya, Rista Mardiana. “Aset tersebut diduga milik YYS yang diatasnamakan RST,” ujar Budi.

Pengecekan aset ini dilakukan dalam rangka penelusuran aset terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Baik Yayat maupun Rista sebelumnya telah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang.