SUBANG – Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik akan ditiadakan sepenuhnya pada tahun 2027. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang memastikan kabar tersebut adalah informasi bohong alias hoaks.
Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang menghapus atau memusnahkan blangko e-KTP fisik. Masyarakat diminta untuk tidak terpancing oleh isu yang menyesatkan tersebut.
“Masyarakat Subang agar jangan percaya akan hal itu, itu kabar hoaks,” ujar Kepala Disdukcapil Subang, Dra. Nunung Suryani, Kamis 21 Mei 2026.
Nunung menjelaskan bahwa e-KTP fisik akan tetap ada dan berlaku. Namun, saat ini dan ke depannya, pemerintah memang sedang gencar menekankan agar masyarakat mulai melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik.
“KTP fisik akan tetap ada, hanya masyarakat diminta untuk mulai aktivasi IKD,” jelas Nunung.
Menurutnya, ada banyak keuntungan jika masyarakat sudah mengaktifkan IKD pada smartphone mereka, di antaranya kemudahan dalam mengakses pelayanan perbankan,kesehatan, transportasi, bantuan sosial dan pelayanan publik lainnya.
“Bagi warga Subang yang ingin melakukan aktivasi IKD, layanan ini sudah tersedia di beberapa titik seperti di Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ), Kantor UPTD dan Induk Disdukcapil Subang juga Mal Pelayanan Publik ( MPP ) Subang.
Selain mengimbau aktivasi IKD, Nunung juga meminta masyarakat Subang untuk menjaga dokumen kependudukan fisik mereka dengan baik. Jangan sampai dokumen penting tersebut rusak atau hilang.
“Dokumen kependudukan sangat berharga dan menjadi dasar untuk mendapatkan berbagai pelayanan publik yang diperlukan,” tuturnya.”Dari jumlah wajib KTP 1.289.801 jiwa, sudah 98 persennya memiliki KTP,” sambungnya.
Senada dengan Disdukcapil Subang, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamenandagri) Bima Arya menegaskan bahwa status e-KTP fisik tetap sah dan berlaku seumur hidup tanpa perlu melakukan perpanjangan.
Bima Arya menyampaikan bahwa IKD bukanlah pengganti total dari KTP fisik. IKD diposisikan sebagai identitas digital pelengkap yang dapat diakses melalui ponsel pintar guna mempermudah digitalisasi pelayanan.
Meskipun pemerintah secara bertahap terus mendorong kepemilikan IKD di tengah masyarakat, kewajiban untuk memiliki KTP fisik dipastikan tidak akan dihapus. Warga yang belum beralih ke digital diimbau tidak perlu panik karena KTP fisik mereka tetap berfungsi normal seperti biasa.