
Foto : Kasipidum Kejari Subang Reza Vahlefi
SUBANG – Kasus narkotika masih menjadi perkara pidana yang paling banyak ditangani di Kabupaten Subang sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mencatat puluhan perkara narkotika telah masuk dan sebagian telah diputus oleh pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Subang, Reza Vahlefi, SH., MH., mengatakan selama lima bulan pertama tahun 2026 terdapat 47 perkara narkotika yang ditangani pihaknya.
“Jika melihat perkara yang masuk dari bulan Januari hingga Mei 2026 ada sebanyak 47 perkara,” ujar Reza, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan data Seksi Pidana Umum Kejari Subang, dari total 47 perkara narkotika tersebut, sebanyak 33 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, 20 perkara telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Yang sudah divonis pengadilan ada 20 perkara,” katanya.
Tingginya angka perkara narkotika tersebut menunjukkan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Subang.
Selain narkotika, Kejari Subang juga mencatat perkara pencabulan masih cukup tinggi. Dalam periode yang sama, Januari hingga Mei 2026, terdapat sembilan perkara pencabulan yang ditangani setelah dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
“Ada 9 perkara pencabulan, ini limpahan dari pihak kepolisian,” ungkap Reza.
Menurutnya, berdasarkan penanganan kasus yang dilakukan, pelaku pencabulan umumnya merupakan orang yang dikenal korban atau bahkan orang terdekat korban. Dalam sejumlah kasus, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta iming-iming tertentu untuk melancarkan aksinya.
Reza juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana seksual maupun penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi persoalan serius di wilayah tersebut.