
SUBANG – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) yang diperoleh Kabupaten Subang mencapai Rp7,4 miliar di tahun 2024 ini.
Adapun dana yang didapat dari cukai rokok tersebut di ploting ke empat penerima di tingkat pemerintah daerah, mulai dari Dinkes Subang Rp3.716.740.900, RSUD Subang Rp1.500.000.000, Satpoldam Rp745.248.700 dan Dinas Pertanian Rp1.490.497.400.
” Dana tersebut masuk ke parsial tiga ya, sudah ready dan tinggal dibagikan saja ,” ujar Sekertaris BKAD Subang, Muhamad Chairil.
Jumlah penerimaan DBHCHT pada tahun 2024, menurun jika dibandingkan pada tahun 2023 lalu.
” Tahun 2023 kita hanya menerima Rp7,9 miliaran ya, “ungkap Chairil.
Mengenai realisasi ke berbagai OPD, pihak BKAD menyerahkan sepenuhnya ke Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah ( BP4D ) Kabupaten Subang, karena sejatinya DBHCHT yang diterima diperuntukkan untuk pembinaan industri,lingkungan sosial,area kesehatan,hingga pemberantasan cukai ilegal.
” Perencanaan nya dari mereka ( BP4D), kami hanya mendata dan mentransfer dana nya saja,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Subang dr.Akmal Kodrat menyatakan, DBHCHT sangat rawan di korupsi,oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada penerima dana untuk memanfaatkan nya sesuai dengan aturan yang ada.
” Betul ada laporan dugaan penyimpangan DBHCHT tahun 2019-2023, kami masih terus selidiki,”.ujar Akmal beberapa waktu yang lalu.
Lembaga Adhyaksa itu menduga, realisasi DBHCHT tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) nomor 215/PMK.07/2021.
” Kami akan ekspose jika sudah masuk ke tahap penyidikan,” kata Kajari.