Lompat ke konten
Home » Masuk Semester II, KPKH Desak Pemkab Subang Buka-bukaan Setoran PAD BUMD

Masuk Semester II, KPKH Desak Pemkab Subang Buka-bukaan Setoran PAD BUMD

  • oleh

Foto : Pram

SUBANG – Memasuki Semester II Tahun Anggaran 2026, kinerja keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Subang mendapat sorotan tajam. Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk transparan membuka data setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari seluruh BUMD.

KPKH mengingatkan agar keberadaan perusahaan plat merah tersebut tidak justru menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Juli itu sudah tengah tahun. APBD 2026 harusnya sudah 50 persen jalan. Pertanyaannya: BUMD kita sudah nyumbang berapa ke kas daerah?” tegas perwakilan KPKH Subang, Pram, Senin (6/7/2026).

Pram menekankan, publik berhak mengetahui kondisi kesehatan keuangan BUMD yang ada di Subang, apakah mencetak keuntungan atau malah merugi. Ia menyayangkan jika ada BUMD yang terus-menerus meminta penyertaan modal, namun minim kontribusi bagi daerah.

“Jangan sampai BUMD minta suntikan modal terus dari APBD, tapi pas setor dividen diem-dieman. Itu namanya beban, bukan aset daerah,” lanjut Pram.

Guna mendorong transparansi, KPKH melayangkan tiga pertanyaan terbuka yang ditujukan kepada Pemkab Subang dan Bapenda:

– Rincian Setoran PAD per BUMD: KPKH meminta rincian realisasi setoran PAD per 30 Juni 2026 dari sejumlah BUMD, di antaranya PT Bank Subang, PDAM Tirta Rangga, PT Subang Sejahtera, dan PT Subang Energi Abadi, lengkap dengan perbandingan target versus realisasinya.

– Keterbukaan BUMD yang Merugi: Pemerintah diminta blak-blakan menyebutkan BUMD mana saja yang belum menyetor PAD sepeser pun serta BUMD yang mengajukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada APBD 2026.

– Transparansi Gaji dan Bonus Direksi: Mempertanyakan kapan Laporan Keuangan BUMD Audited 2025 dipublikasikan agar masyarakat mengetahui besaran gaji dan bonus yang diterima jajaran direksi.

KPKH juga memetakan dua dampak fatal jika pengelolaan BUMD di Subang terus berjalan tanpa transparansi keuangan:

– Gangguan pada APBD 2026: Minimnya setoran PAD dari BUMD akan langsung berdampak pada program-program kerakyatan, seperti pembangunan jalan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan (puskesmas).

– Rawan Menjadi Sarang Korupsi: BUMD yang tidak mencapai target tetapi terus disuntik dana PMD dinilai rawan menjadi ladang penyelewengan anggaran yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Atas kondisi tersebut, KPKH Subang melayangkan tuntutan tegas kepada dua lini pemangku kebijakan. Pertama, mendesak Bupati dan Sekda Subang untuk merilis daftar setoran PAD BUMD Semester I 2026 secara terbuka kepada publik dalam waktu maksimal 7 hari ke depan.

Kedua, meminta Komisi II dan III DPRD Kabupaten Subang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh Direktur Utama (Dirut) BUMD guna melakukan evaluasi kinerja secara one-on-one.

“BUMD harus jadi lokomotif ekonomi. Di Subang jangan sampai lokomotifnya malah minta disubsidi terus. Buka datanya, Pak,” pungkas Pram.