
Subang – Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Republik Indonesia tidak terkecuali Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan tambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) Lovita Adriana Rosa di Kantor Samsata Subang (17/12/2024). Tujuan adanya Opsen adalah untuk meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Menurut Lovita, opsen PKB dan BBNKB diterapkan sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB
“Skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini dilaksanakan dan dibagikan kepada kabupaten/kota, akan tidak berlaku mulai Januari 2025. Dengan digantinya skema bagi hasil ke opsen PKB dan BBNKB, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima bagian lebih cepat,” jelas Lovita, Selasa 17 Desember 2024.
Lovita menegaskan, Kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayan Indonesia dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2% dari nilai jual kendaraan bermotor. Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bukan Naik 66%, Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Lovita menjelaskan besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang. Bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66%. Bagaimana skema menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang, berikut caranya :
1. Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru) contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang 22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000
2. Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru) pajak provinsi 22.800.000 x 1,12% = Rp.255.360 dan Opsen nya adalah 66% x 255.360= 168.537 atau total yang dibayarkan adalah Rp. 423.897
3. Kesimpulan dari simulasi tersebut adalah Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.897 atau sebesar 6,24%.
4. Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB didalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.
Dengan diberlakukannya UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini. “Opsen bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten dan kota, sehingga mereka mempunyai kapasitas anggaran untuk membiayai belanja pembangunan, khususnya infrastruktur,”
ujar Lovita.
Selanjutnya ditegaskan Lovita, tidak akan ada perubahan dari sisi layanan umum. Bedanya, ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan, maka bagian untuk kabupaten kota bisa langsung dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kota. “Secara langsung atau otomatis pendapatan masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi, lalu kabupaten kota juga menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya dalam waktu yang bersamaan,” kata Lovita.
Dengan demikian, lanjut Lovita, Pembayaran PKB dan/atau BBNKB akan disetor ke RKUD Provinsi, sedangkan biaya administrasi STNK dan/atau TNKB akan disetor sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara). Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) disetor ke Rekening Jasa Raharja, dan opsen PKB serta opsen BBNKB akan disetor ke RKUD Kabupaten/Kota di mana kendaraan terdaftar. Dengan mekanisme ini, semua pembayaran pajak dan biaya terkait akan lebih terorganisir dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Nsa/Ygo)