
Foto : Ilustrasi Pajak Digital
SUBANG – Pemerintah memberlakukan kebijakan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026. Skema baru ini akan melibatkan seluruh perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk memungut dan menyetorkan pajak guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” tegas Hashim.
Untuk menopang efisiensi pemungutan, pemerintah akan mengoperasikan teknologi informasi, sistem elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam melacak dan mengumpulkan pajak dari berbagai transaksi finansial digital sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil mengingat rasio penerimaan negara Indonesia yang mencakup pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru berada di angka 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut dinilai relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Rencana perluasan pemungutan pajak ini memicu respon dari kalangan masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rina, seorang pelaku UMKM asal Subang, mengeluhkan makin bertambahnya beban pajak di tengah daya beli masyarakat yang sedang lesu.
Ia menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan optimalisasi pengelolaan kekayaan sumber daya alam daripada terus menggenjot penerimaan dari sektor pajak.
“Katanya negara Indonesia negara kaya, kok urusan pajak nomor satu,” ujar Rina, Sabtu (31/10/2026).
Rina menyoroti banyaknya jenis transaksi harian yang tanpa disadari masyarakat sudah terbebani oleh Pajak. Menurutnya, pemungutan pajak sudah merambah ke hampir seluruh sektor kehidupan dasar warga.
“Beli kendaraan dan rumah kena pajak, bahkan yang tidak kita sadari seperti makan, minum, dan pakaian itu sebenarnya sudah dikenakan pajak,” tuturnya.
Pelaku usaha kecil berharap pemerintah meninjau ulang fokus kebijakannya agar tidak menjadikan peningkatan pajak sebagai prioritas utama, melainkan mengalihkan fokus pada pengelolaan kekayaan alam secara efektif untuk menggerakkan perekonomian nasional.

