Lompat ke konten
Home » Pemprov Jabar Gratiskan BPJS 5,4 Juta Pekerja Informal Melalui Program ‘Asuransi Aing’ di 2027

Pemprov Jabar Gratiskan BPJS 5,4 Juta Pekerja Informal Melalui Program ‘Asuransi Aing’ di 2027

Foto : Gubernur Jabar

SUBANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan pendaftaran program Asuransi Aing yang memberikan fasilitas pembayaran premi gratis BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal di seluruh Jawa Barat mulai tahun 2027.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuturkan bahwa Pemprov Jabar telah mengalokasikan anggaran penuh untuk menanggung iuran premi sebesar Rp16.800 per orang setiap bulannya demi menjamin perlindungan para pekerja.

“Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji,” kata Dedi Mulyadi, Selasa (29/9/2026).

Program spektakuler ini menghadirkan lima jaminan perlindungan utama bagi para peserta:

– Pengobatan Gratis Tanpa Batas: Perawatan kecelakaan kerja tanpa batasan biaya di rumah sakit kelas 1.

– Santunan Cacat Total Tetap: Bantuan tunai langsung senilai Rp56 juta.

– Santunan Kematian Kecelakaan Kerja: Total Rp70 juta bagi ahli waris (santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta).

– Santunan Kematian Non-Kecelakaan Kerja: Ahli waris berhak mengklaim Rp42 juta (biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, dan santunan berkala Rp12 juta) dengan syarat minimal kepesertaan tiga bulan.

– Beasiswa Pendidikan Anak Rp174 Juta: Diberikan kepada dua anak dari pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja. Beasiswa serupa juga berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dengan syarat minimal kepesertaan tiga tahun.

Masyarakat pekerja sektor informal yang ingin mendaftar dapat mengakses langsung fitur Asuransi Aing melalui aplikasi Sapawarga atau menghubungi nomor WhatsApp 082126030038. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan kelengkapan dokumen berupa KTP, surat kematian, buku nikah, Kartu Keluarga, dan nomor rekening ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar baik tersebut direspon positif oleh warga Subang, Ai Nurhasanah mengatakan asuransi sangat dibutuhkan bagi pekerja sepertinya, ” Alhamdulillah kami terfasilitasi,” ungkapnya.