
foto : ilustrasi
Infoaktual – Setiap informasi yang diberikan wajib pajak bersifat rahasia dan wajib dilindungi oleh petugas pajak.
Hal ini disampaikan lewat akun media sosial Bapenda Subang. Badan Pendapatan Daerah Subang itu menjelaskan, data wajib pajak bukan sekadar angka, melainkan mencakup identitas, informasi pribadi, hingga hal-hal sensitif yang harus tetap aman.
Hal ini disampaikan lewat akun media sosial Bapenda Subang. Bapenda Subang menjelaskan, data wajib pajak bukan sekadar angka, melainkan mencakup identitas, informasi pribadi, hingga hal-hal sensitif yang harus tetap aman.
Karena itu, petugas pajak memiliki kewajiban besar untuk memastikan setiap informasi tidak jatuh ke pihak yang salah. Data wajib pajak dilarang untuk disebarkan atau digunakan untuk kepentingan lain di luar urusan perpajakan.
“Jika ada yang berani melanggar dan membocorkan kerahasiaan data tersebut, ada konsekuensi hukum yang tegas menanti. Mulai dari sanksi pidana hingga denda, semua sudah diatur agar kepercayaan masyarakat tetap terlindungi,” tulis Bapenda Subang.
Regulasi terkait kerahasiaan data wajib pajak diatur dalam beberapa ketentuan, di antaranya:
- UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 103 ayat (1) dan (2).
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 62 ayat (1).
Selain itu,pejabat atau tenaga ahli yang melanggar aturan kerahasiaan data dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 UU Hubungan Keuangan Pusat – Daerah dan Pasal 171 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Data yang meliputi identitas wajib pajak baik nama, alamat,NPWP/ NOP, nomor telepon,data keuangan dan transaksi, data perpajakan hingga dokumen atau informasi lain yang diperoleh bersifat rahasia saat petugas pemeriksaan turun melakukan penagihan.